GridPop.ID - Pengadilan Agama Jakarta Pusat menolak permohonan Doddy Sudrajat terkait hak perwalian Gala Sky.
Keputusan tersebut membuat ayah mendiang Bibi Ardiansyah, Faisal angkat bicara.
Dilansir dari Tribun Seleb, Faisal menilai bahwa keputusan yang ditetapkan oleh majelis hakim telah tepat.
Pasalnya, Faisal memang sudah lebih dulu mengajukan gugatan hak perwalian dan ahli waris Gala Sky di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
“Menurut saya, memang sudah pas itu keputusannya (untuk menolak).
Karena kan gugatan yang di PA Jakarta Barat masih berjalan,” kata Faisal saat ditemui awak media di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).
Lebih lanjut, Faisal menerangkan bahwa sidang gugatannya hingga kini masih berlanjut.
Sementara agenda sidang selanjutnya yaitu mediasi.
Tapi, jika proses itu tak membuahkan hasil maka pihak PA Jakarta Barat terpaksa melanjutkan persidangan.
Bukan itu saja, Faisal juga siap memberikan fakta-fakta dalam persidangan jika diminta majelis hakim.
“Pokoknya, apa yang diminta pengadilan akan kami persiapkan,” ujar Faisal.
Diberitakan sebelumnya, Doddy Sudrajat melayangkan permohonan perwalian dan ahli waris atas sang cucu, Gala Sky di PA Jakarta Pusat, pada 10 Desember 2021.
Akan tetapi, pengadilan resmi menolak permohonan tersebut, pada 27 Desember 2021.
Dilansir dari Grid.ID, putusan yang dibuah majelis hakim usai pihaknya melakukan mediasi sidang elitigasi.
Hal tersebut terekam dalam kanal YouTube Sambel Lalap yang dikutip pada, Selasa (28/12/2021).
"Kami sampaikan bahwa perkara permohonan yang diajukan oleh Doddy Sudrajat," kata Jajat Sudrajat selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
"Dalam perkara perwalian anak atas anak bernama Gala Sky Ardiansyah dan perkara penetapan ahli waris dari Vanessa Adzania saat ini sudah disidangkan secara elitigasi," imbuhnya.
Jajat menambahkan, dalam putusan sidang tersebut kedua permohonan Doddy Sudrajat ditolak oleh PA Jakarta Pusat.
"Majelis telah membacakan putusan sebagaimana telah disampaikan minggu lalu."
"Perkara perwalian anak serta penetapan ahli waris, kedua-duanya dinyatakan tidak akan diterima," tegasnya.
Alasan ditolaknya gugatan Doddy yakni karena dokumen terkait perwalian telah diproses lebih dulu di PA Jakarta Barat.
"Perwalian anak itu sedang diproses di Pengadilan Jakarta Barat, dan masuk perkara itu lebih dulu di Jakarta Barat," kata Jajat Sudrajat.
Adapun alasan ditolaknya permohonan penetapan ahli waris lantaran Doddy Sudrajat belum memiliki legal standing untuk mewakili Gala Sky.
GridPop.ID (*)