Find Us On Social Media :

Ogah Diceraikan, Suami di Blora Berani Bayar Orang Rp 50 Juta Demi Culik Istri Sendiri Usai Sidang Perceraian, Polisi Bongkar Kronologi Kejadian yang Bikin Merinding!

By Lina Sofia, Kamis, 30 Desember 2021 | 15:02 WIB

Gambar ilustrasi penculikan.

Setelah menerima laporan dugaan penculikan, Satreskrim Polres Blora langsung melakukan penyelidikan.

Laporan itu ternyata diungkap oleh ibu korban, Wagini (45), warga kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora pada Kamis (23/12/2021).

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata otak dari pelaku penculikan adalah suami korban sendiri.

“Sebelumnya mereka melakukan rapat yang diotaki oleh suami korban MS. Statusnya masih istri, namun dalam proses perceraian,” ucap Kasatreskrim, Rabu, (29/12/2021).

Dilansir dari Tribun Jateng, setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Blora langsung melakukan penyelidikan dan tak butuh waktu lama akhirnya Tim Resmob Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan 3 tersangka pada hari Kamis, (23/12/2021) pukul 16.30 WIB.

Ketiganya adalah Muhammad Supriyadi, Subiono (S) dan Moh Sugito (MOS).

Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Tak cuma mengamankan para pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah pedang dan 1 buah handphone merek Samsung warna biru dari tersangka MS, 1 unit handphone merek Oppo, 1 unit handphone merek Samsung warna putih.

Uang upah sebesar Rp 11,05 juta pun berhasil diamankan polisi sebagai bukti.

Atas perbuatannya, kini Supriyadi dan komplotannya terancam 12 tahun penjara.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 328 KUHP dan atau 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," ujar dia.

Baca Juga: Pura-pura Jadi Perawat, Perempuan Penculik Anak Bawa Bayi Dari Bangsal Rumah Sakit Hingga Lakukan Hal Ini 

GridPop.ID (*)