Find Us On Social Media :

Ogah Diceraikan, Suami di Blora Berani Bayar Orang Rp 50 Juta Demi Culik Istri Sendiri Usai Sidang Perceraian, Polisi Bongkar Kronologi Kejadian yang Bikin Merinding!

By Lina Sofia, Kamis, 30 Desember 2021 | 15:02 WIB

Gambar ilustrasi penculikan.

GridPop.ID - Tingkah seorang suami di Blora, Jawa Tengah, bernama Supriyadi ini bikin geleng-geleng kepala.

Betapa tidak, Supriyadi nekat membayar sejumlah orang sebesar puluhan juta demi menculik istriya sendiri, SNW (22).

Dilansir dari Tribunnewsbogor.com, peristiwa berawal saat Supriyadi meminta bantuan temannya untuk mencarikan orang yang mau dibayar dengan tugas menculik istrinya.

Supriyadi memberikan iming-iming upah sebesar Rp 50 Juta.

Ketika mendapatkan orang yang mau melakukan tugas tersebut, kemudian tersangka mengajak berkumpul para tersangka lain untuk merencanakan penculikan tersebut. 

Tersangka bermaksud akan melakukan penculikan pada hari Senin (20/12/2021) malam di rumah korban.

Akan tetapi, usaha para pelaku ini tidak berhasil.

Tidak menyerah, kemudian pada hari Kamis, (23/12/2021), tersangka mencoba melakukan penculikan lagi.

 Penculikan kali ini berhasil menangkap korban SNW.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto saat didampingi Kanit 1 Tindak Pidana Umum Ipda Imam Setiawan, menyampaikan bahwa penculikan ini sudah direncanakan oleh para tersangka.

Untuk diketahui, Supriyadi dan istrinya sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Negeri Agama Blora.

Sang istri rupanya terlebih dulu menggugat cerai suaminya, Supriyadi.

Namun, Supriyadi dengan kukuh ogah bercerai dengan SNW. 

Baca Juga: Mulutnya Dibekap Saat Jalan Kaki ke Sekolah, Bocahk SD di Surabaya Berhasil Kabur dari Penculik Saat Mobil Pelaku Alami Hal Ini 

Sehingga Supriyadi pun merencanakan menculik SNW dibantu oleh komplotannya setelah menjalani sidang perceraian.

"Para tersangka sudah menunggu korban di depan Pengadilan Negeri Agama Blora pada saat itu digelar sidang perceraian korban dengan tersangka," ucap Setiyanto.

Setelah mengetahui korban selesai sidang dan akan pulang menuju rumahnya, para pelaku membuntuti kendaraan yang ditumpangi oleh korban.

Sedangkan sang suami membuntutinya di belakang dengan menggunakan sepeda motor bersama temannya.

"Saat sampai di Jalan Blora Randublatung, Desa Semanggi, setelah para pelaku menganggap situasi aman, kemudian para pelaku langsung menyalip mobil korban dan saat itu mobil tersangka langsung mengadang di depan mobil korban," kata dia.

Para pelaku turun dari mobil sambil membawa senjata tajam. Dengan alat masing-masing, mereka menghampiri korban.

"Dalam upaya paksa membawa korban (SNW) para tersangka mengancam para korban dengan senjata tajam berupa celurit dan pedang, bahkan dalam upaya paksa tersangka juga menyetrum korban dengan alat yang sudah disiapkan," terang dia.

Akhirnya korban SNW berhasil dibawa dengan kendaraan tersangka ke arah Randublatung.

Sedangkan suami korban mengamati dari kejauhan.

Selanjutnya korban SNW diserahkan kepada suaminya dan para pelaku diberikan uang sesuai kesepakatan, sebesar Rp 50 juta rupiah.

"Selama disekap oleh suaminya, SNW diajak bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat dari hutan kayu putih kemudian berpindah lagi ke kandang ayam dan pindah lagi ke gubuk persawahan jagung di wilayah Kabupaten Bojonegoro," jelas dia.

Baca Juga: Dapat Surat Dari Penculik, Bang Ojak Tukang Ojek Pengkolan Dicurigai Jadi Dalang Kasus Penculikan Anak

Setelah menerima laporan dugaan penculikan, Satreskrim Polres Blora langsung melakukan penyelidikan.

Laporan itu ternyata diungkap oleh ibu korban, Wagini (45), warga kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora pada Kamis (23/12/2021).

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata otak dari pelaku penculikan adalah suami korban sendiri.

“Sebelumnya mereka melakukan rapat yang diotaki oleh suami korban MS. Statusnya masih istri, namun dalam proses perceraian,” ucap Kasatreskrim, Rabu, (29/12/2021).

Dilansir dari Tribun Jateng, setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Blora langsung melakukan penyelidikan dan tak butuh waktu lama akhirnya Tim Resmob Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan 3 tersangka pada hari Kamis, (23/12/2021) pukul 16.30 WIB.

Ketiganya adalah Muhammad Supriyadi, Subiono (S) dan Moh Sugito (MOS).

Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Tak cuma mengamankan para pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah pedang dan 1 buah handphone merek Samsung warna biru dari tersangka MS, 1 unit handphone merek Oppo, 1 unit handphone merek Samsung warna putih.

Uang upah sebesar Rp 11,05 juta pun berhasil diamankan polisi sebagai bukti.

Atas perbuatannya, kini Supriyadi dan komplotannya terancam 12 tahun penjara.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 328 KUHP dan atau 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," ujar dia.

Baca Juga: Pura-pura Jadi Perawat, Perempuan Penculik Anak Bawa Bayi Dari Bangsal Rumah Sakit Hingga Lakukan Hal Ini 

GridPop.ID (*)