Namun, saat itu korban berteriak meminta tolong.
Daing pun akhirnya membawa perempuan itu ke rumah saudaranya dan diberikan pakaian.
"Saya sempat lari, tapi dia berteriak minta tolong dan mengadang becak saya sambil menangis minta tolong," ungkapnya.
Dilansir dari Tribun Pekanbaru, dari kasus ini, polisi menegaskan telah menangkap dua orang.
Namun, dari hasil pemeriksaan polisi, hanya seorang pelaku yang terbukti melakukan tindak pemerkosaan yakni ADR.
Sementara, peran seorang rekannya masih dalam penyelidikan polisi.
"Tersangka ditangkap saat akan menuju ke Kota Parepare, 4 jam setelah korban melapor."
"Tersangka AD dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara," jelasnya.
GridPop.ID (*)