"Di dalamnya berisi rekaman video, total ada sekitar 5 video termasuk dari korban atau pelapor," katanya.Ditegaskan, pelaku dijerat dengan KUHP tentang Pornografi.Pelaku dijerat dengan pasal 29 junto pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik."Ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Eru.Hukuman seperti itu sebenarnya belum tentu membuat pelaku menjadi jera.Harus ada hukuman lain yang bisa menghentikan aksinya ketika nanti ia keluar dari tahanan atau agar pemuda lain tidak seenaknya melakukan hal yang melecehkan perempuan.Sementara itu, kejadian serupa juga terungkap pada tahun 2021.Dilansir dari laman wartakotalive.com, seorang pria AK berusia 41 tahun nekat mengintip dan merekam tetangganya sendiri yang tengah mandi.Pelaku mengintip dan merekam tetangganya, MDS (28) yang merupakan seorang ibu muda saat mandi di kontrakan di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).