"Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru."Namun, terdakwa tetap menerima gaji dan tunjangan," kata Asep seperti dikutip dari Tribun Medan.Perbuatan Demseria sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."Terdakwa dapat didana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Asep.Dikutip dari laman tribunjatim.com, pihak sekolah sebelumnya juga sempat memberikan keterangan terkait kasus tersebut.Kasus dugaan penipuan seorang guru SD di Binjai yang tidak masuk kerja tujuh tahun Demseria Simbolon memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/5/2019).Jaksa menghadirkan Kepala Koordinator Dinas Pendidikan Cabang Binjai Utara, Emi Sutrisnawati dan mantan Kepala UPTD Binjai Utara tahun 2011 hingga 2013, Yusnan Nasution.Dalam keterangannya, Emi menyebutkan bahwa terdakwa tidak masuk sekolah karena terlilit utang hingga akhirnya tidak masuk mengajar selama tujuh tahun"Jadi waktu itu saya tanya informasi kepada semua rekan-rekan guru di SD tersebut. Jadi mereka bilang Ibu Demseria itu tidak datang ke sekolah karena kasus utang. Utang di luar dari Bank Sumut, katanya. Utangnya ini di luar," tuturnya di hadapan Ketua Majelis Hakim Nazar Efriandy.
GridPop.ID (*)