Find Us On Social Media :

Tak Pernah Ngajar Tapi Dapat Gaji Rp 435 Juta, Guru Wanita Ini Makan Gaji Buta Selama Bertahun-tahun hingga Terungkap Akal Bulusnya yang Sukses Buat Banyak Orang Murka

By Luvy Octaviani, Minggu, 2 Januari 2022 | 14:31 WIB

Ilustrasi wanita

GridPop.ID - Kasus guru wanita ini sempat menjadi sorotan.Pasalnya, guru wanita ini tak pernah ngajar tapi mendapatkan gaji ratusan juta.Setelah akal bulusnya terkuak, banyak orang murka mengetahui tindakannya.Dikutip oleh sosok.id melalui Tribun Medan, guru berjenis kelamin wanita itu bernama Demseria Simbolon.Ia tercatat sebagai guru di SD Nomor 027144 Kelurahan Damai, Binjai, Medan, Sumatera Utara.Namun sejak tahun 2011, Demseria Simbolon tidak mengajar lagi di sekolah.Walaupun demikian, ia tetap mendapat gaji hingga terkumpul ratusan juta rupiah selama tujuh tahun lamanya.Cara licik Demseria Simbolon baru terungkap pada 2018 silam.

Baca Juga: Orang Tua Cerai Sejak Kecil, Ashanty Tunjukkan Rumah Masa Lalunya yang Simpan Kenangan Pahit Soal Perpisahan Ayah Ibunya, Aurel Sampai Syok Tahu Kondisi Huniannya

Ketika suaminya, Adesman Sagala mendatangi PT Taspen Persero Cabang Utama Medan.Saat itu, Adesmman Sagala berniat untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian Demseria Simbolon.Namun setelah diperiksa, Demseria Simbolon ternyata masih hidup.Pemeriksaan pun dilakukan dan benar saja, Demseria Simbolon ternyata melakuan penipuan dengan memalsukan surat kematiannya.Kabar kematian Demseria Simbolon pada 2011 silam ternyata cuma akal-akalannya agar bisa menikmati gaji buta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting dihadapan Majelis Ketua Nazar Efriandi mengungkapkan nominal kerugian negara akibat ulah Demseria Simbolon dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/5/2019)."Jumlah seluruh gaji yang diterima terdakwa Demseria dari tahun 2011 sampai Agustus 2018 sebesar adalah Rp 435.144.500.

Baca Juga: Nekat Iris Buah Dadanya, Wanita Ini Keluarkan Sendiri Implan Payudaranya hingga Buat Dokter Syok, Tim Medis Sampai Melongo Lihat Hasilnya

"Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru."Namun, terdakwa tetap menerima gaji dan tunjangan," kata Asep seperti dikutip dari Tribun Medan.Perbuatan Demseria sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."Terdakwa dapat didana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Asep.Dikutip dari laman tribunjatim.com, pihak sekolah sebelumnya juga sempat memberikan keterangan terkait kasus tersebut.Kasus dugaan penipuan seorang guru SD di Binjai yang tidak masuk kerja tujuh tahun Demseria Simbolon memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/5/2019).Jaksa menghadirkan Kepala Koordinator Dinas Pendidikan Cabang Binjai Utara, Emi Sutrisnawati dan mantan Kepala UPTD Binjai Utara tahun 2011 hingga 2013, Yusnan Nasution.Dalam keterangannya, Emi menyebutkan bahwa terdakwa tidak masuk sekolah karena terlilit utang hingga akhirnya tidak masuk mengajar selama tujuh tahun"Jadi waktu itu saya tanya informasi kepada semua rekan-rekan guru di SD tersebut. Jadi mereka bilang Ibu Demseria itu tidak datang ke sekolah karena kasus utang. Utang di luar dari Bank Sumut, katanya. Utangnya ini di luar," tuturnya di hadapan Ketua Majelis Hakim Nazar Efriandy.

Baca Juga: Mantap Dinikahi Duda 27 Tahun Lebih Tua, Artis Cantik Ini Kini Jadi Nyonya di Hunian Mewah Bak Istana, Ada Lampu Kristal Rp 200 Juta di Ruang Tamu hingga Miliki Sauna Pribadi

GridPop.ID (*)