Perbuatan bejat pelaku yang sudah berulang kali dilakukan membuat korban trauma dan bahkan ia tak berani melapor pada sang ibu.
Kemudian pada Minggu (22/12/2021), korban kabur ke rumah seorang temannya di Kecamatan Kendawangan.
Di sana tingkah laku ISM membuat orang tua temannya curiga lantaran korban menunjukkan sikap bingung hingga ketakutan.
Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga temannya.
Kemudian keluarga teman korban langsung melaporkan hal tersebut kepada kepala satpam perusahaan dan dilanjutkan ke Polres Ketapang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan visum terhadap korban, kita mengamankan pelaku di Mapolres Ketapang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Primas.
Dilansir dari Kompas.com, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Pelaku berhasil diringkus di kediamannya.