Find Us On Social Media :

Tragis! 6 Tahun Jadi Budak Nafsu Ayah Kandung, Gadis di Ketapang Trauma Imbas Selalu Diancam, Awal Mula Aksi Tak Senonoh Pelaku Bikin Geram

By Ekawati Tyas, Senin, 3 Januari 2022 | 12:32 WIB

Ilustrasi anak perempuan diperkosa ayah kandung

GridPop.ID - Seorang anak perempuan di Ketapang, Kalimantan Barat terpaksa menjadi budak nafsu sang ayah kandung selama 6 tahun.

ISM (16) dirudapaksa AS (50) sejak dirinya berusia 10 tahun.

Dilansir dari Tribunnews.com, aksi asusila pelaku terkuak ketika korban melarikan diri ke rumah rekannya.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, melalui Kasat Reskrim AKP Primastya, mengatakan korban pertama kali dirudapaksa pada pertengahan 2015.

“Dan perbuatan ini terus berulang sampai tahun 2021 ini ” ujar Primas.

Aksi pelecehan AS dilakukan pertama kali di perumahan karyawan di sebuah perusahaan tempat istri pelaku bekerja.

Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya ketika sang istri pergi bekerja dan hanya ada dirinya serta sang anak di rumah.

Korban hanya bisa pasrah saat dilecehkan oleh ayah kandungnya sendiri karena diancam.

Baca Juga: Harga Diri Diinjak-injak hingga Diperkosa Ayah Mertua, Kakak Ipar Wanita Ini Tak Menolong Malah Rekam Aksi Bejat Itu dengan HP, Alasan Pelaku Setubuhi Mantunya Bikin Emosi

Perbuatan bejat pelaku yang sudah berulang kali dilakukan membuat korban trauma dan bahkan ia tak berani melapor pada sang ibu.

Kemudian pada Minggu (22/12/2021), korban kabur ke rumah seorang temannya di Kecamatan Kendawangan.

Di sana tingkah laku ISM membuat orang tua temannya curiga lantaran korban menunjukkan sikap bingung hingga ketakutan.

Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga temannya.

Kemudian keluarga teman korban langsung melaporkan hal tersebut kepada kepala satpam perusahaan dan dilanjutkan ke Polres Ketapang.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan visum terhadap korban, kita mengamankan pelaku di Mapolres Ketapang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Primas.

Dilansir dari Kompas.com, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Pelaku berhasil diringkus di kediamannya.

Baca Juga: Ajakan Ena-ena Ditolak, Sopir Truk di Kupang Bunuh hingga Setubuhi 2 Jasad Gadis Remaja, Begini Ending Setimpal yang Diterima Pelaku

"Setelah melakukan penyelidikan dan visum terhadap korban, pelaku ditangkap di rumahnya," kata Yani melalui keterangan tertulisnya, Minggu (2/1/2022).

"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan penyidik," ungkap Yani.

Sementara Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Ketapang Harlisa menerangkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait guna melakukan pendampingan terhadap korban yang kini masih dalam kondisi trauma.

"Selain itu, kami akan berkordinasi dengan ibu korban supaya dapat mensuport korban dan bukan menyudutkan korban karena telah berani menceritakan kejadian ini.

Karena kita khawatir ada tekanan atau intervensi," ucap Harlisa.

Lebih lanjut, Harlisa merasa prihatin terkait kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh orang-orang terdekat korban.

"Untuk tahun 2021 saja ada 3 kasus di Ketapang, dua kasus korban sampai melahirkan.

Semua kasus, pelaku adalah orang-orang dekat korban," tutup Harlisa.

Baca Juga: Beri Iming-iming Kerupuk hingga Nobar Film Porno, Pria Paruh Baya di Sumsel Setubuhi Bocah 12 Tahun, Begini Awal Mula Nafsu Bejat Pelaku Muncul

 

GridPop.ID (*)