Find Us On Social Media :

Risih Terus Ditagih Utang, Tukang Bangunan di Banyumas Siksa hingga Setrum Kekasih Sampai Meninggal, Pelaku Sempat Bikin Drama Demi Tutupi Aksi Gilanya

By Ekawati Tyas, Senin, 3 Januari 2022 | 17:32 WIB

Risih terus-terusan ditagih utang, AMB setrum pacarnya hingga meninggal dunia.

GridPop.ID - Seorang pria nekat membunuh sang pacar dengan cara disetrum.

Dilansir dari TribunJateng.com, aksi pembunuhan dilakukan oleh AMB (35) lantaran sang kekasih gelap, ML (46) terus-terusan menagih utang padanya.

Insiden tersebut, kata Kasat Reskrim Kompol Berry dilakukan di kediaman korban yang berada di Perumahan Gampingan Permai, Desa Kebokura, Kecamatan Sumpiuh, Banyumas.

Diketahui bahwa pelaku yang berprofesi sebagai tukang bangunan tersebut saat ini sedang membangun rumah korban.

Nahas, korban malah dibunuh oleh kekasihnya sendiri dengan cara disetrum setelah sebelumnya didorong ke meja dan dibekap hingga tak sadarkan diri.

"Korban juga lalu disetrum menggunakan kabel beraliran listrik," katanya, Minggu (2/1/2022), dikutip dari Tribun Jateng.

Terkuak alasan pelaku menghabisi nyawa korban yakni karena masalah utang piutang.

Pelaku memiliki utang sejumlah Rp 4 juta pada korban dan terus-terusan ditagih.

Baca Juga: Bejat! Pria Beristri di OKU Selatan Nekat Perkosa Bocah 12 Tahun, Korban Disetrum dan Ditenggelamkan hingga Meninggal Lantaran Terus Meronta, Motif Pelaku Jadi Sorotan

Saking risihnya, pelaku kemudian memilih untuk membunuh korban.

Selain itu, anehnya pelaku juga melakukan aksinya karena mengaku tak ingin diputus oleh korban.

"Alasan pelaku melakukan perbuatannya karena merasa risih ditagih utang oleh korban sebesar Rp 4 juta," ujar Berry.

Dilansir dari Kompas.com, usai aksi pembunuhan tersebut, pelaku keesokan harinya sempat kembali mendatangi rumah korban untuk membuat tetangga tidak curiga.

Dia yang bekerja di sana langsung masuk dan mengabarkan bahwa korban tewas di kamar mandi.

Bahkan pelaku bersikap seolah-olah tidak tahu apa yang menimpa kekasihnya hingga meninggal dunia.

Tapi, pihak kepolisian kemudian melakukan investigasi terkait kasus itu.

Sabtu (1/1/2022) berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi, pelaku diamankan oleh pihak kepolisian.

Pihaknya juga berhasil mengamankan alat bukti berupa kabel listrik, sprei, satu unit ponsel, kaos warna hitam dan celana pendek kolor pelaku dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Ngebet Ingin Segera Tokcer Nambah Momongan, Sosok Ini Sampai Kirimi Sule dan Nathalie Holscher Hal Ini Agar Sang Istri Cepat Hamil: Makanya Harus Siap-siap Mau Disetrum

 

GridPop.ID (*)