"Kami tidak ingin berandai-andai, kami hanya ingin bicara sesuai faktanya saja," tuturnya.
Lebih lanjut, Zulpan memberikan penjelasan soal keputusan polisi tak mengamankan pelanggan Cassandra Angelie.
"Terkait pernyataan dari Komnas Perempuan yang meminta agar penyidik dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk juga melakukan langkah hukum terhadap pria ataupun pelanggan daripada artis CA tersebut,"
"Bisa saya sampaikan bahwa terkait dalam hal ini pendapat Komnas Perempuan tersebut walaupun maksud dan tujuannya baik, ini harus diletakkan secara proposional," katanya.
Zulpan mengatakan tindakan yang dilakukan oleh pria hidung belang bersama Cassandra adalah sifafnya personal.
Dalam kasus tersebut, polisi hanya memperkarakan terkait pihak yang menjajakan dan menawarkan tindak prostitusi.
Zulpan mengatakan, bakal menindak pelanggan prostitusi online yang melibatkan Cassandra Angelie dan sejumlah pesohor ibu kota apabila ada laporan dari istri daripada pelanggan tersebut.
Zulpan menyebut pelanggan bisa dijerat dengan pasal perzinahan.
"Iya, dengan catatan kalau ada laporan dari istrinya. Kepolisian baru bisa menindak," kata Zulpan saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).
GridPop.ID (*)