GridPop.ID - Polisi baru-baru ini kembali mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan kalangan artis.
Belakangan polisi mencikduk artis CA atau Cassandra Angelie pada Rabu (29/12/2021) yang digerebek saat bersama dengan seorang pria berada di dalam kamar hotel di wilayah Jakarta Pusat.
Dalam kasus prostitusi online ini, polisi kemudian menetapkan Cassandra sebagai tersangka.
Selain Cassandra, Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni tiga orang yang yang mejadi mucikari.
Dilansir dari Kompas.com, CA dan tiga pria yang menjadi mucikarinya pertama dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
"Kemudian kedua, Pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 16 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di kantornya, Jumat (31/12/2021).
Selain itu, para tersangka juga disangkakan dengan Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.
Penangkapan Cassandra Angelie menambah panjang daftar artis yang tersangkut prostitusi online.
Berikut daftar artis yang terjerat kasus prostitusi online dilansir dari Tribun Seleb:
1. TA
Artis TA terjerat kasus prostitusi online pada Desember 2020.
Diberitakan TribunJabar, TA ditangkap polisi di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat pada 17 Desember 2020.
Saat itu, TA ditangkap bersama dengan seorang yang diduga sebagai muncikari.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar