Find Us On Social Media :

Baru Kenal Seminggu di Facebook Sudah Kopi Darat, ABG di Jember Bernasib Pilu, Ditinggal di Pinggir Jalan dalam Kondisi Pakaian dan Rambut Berantakan, Ternyata Ini yang Terjadi!

By Arif B, Kamis, 6 Januari 2022 | 13:42 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual

GridPop.ID - Pelecehan seksual baru saja dialami oleh seorang ABG di Jember, Jawa Timur.

Ia mengalami pelecehan seksual pada 27 Desember 2021 lalu oleh seorang pria yang baru dikenalnya seminggu di Facebook.

Pria itu adalah FH (22), warga kecamatan Tempurejo.

Kronologi

Melansir dari Tribun Bogor, kronologi bermula ketika gadis di bawah umur itu berkenalan dengan pelaku di Facebook.

Baru sepekan berkenalan dan akrab di medsos, keduanya lantas janjian bertemu.

Saat bertemu itu, FH lantas mengajak korban keluar rumah.

Namun, sesampainya di perkebunan karet, FH malah mengajak korban menenggak minuman beralkohol.

Korban menolaknya, namun FH terus memaksa.

Baca Juga: Bikin Geger Usai Kabur Jam 3 Pagi Gegara Cekcok dengan Suami, Wanita Ini Diperkosa 2 Pria Dalam Mobil yang Ditumpangi, Tindakan Pelaku Setelah Lampiaskan Nafsu Bejat Bikin Emosi

Sampai akhirnya, kedua orang itu mabuk.

Ketika korban tidak sadar itulah FH mulai melakukan aksi bejatnya.

Setelah bangun, korban pun kebingungan karena tiba-tiba berada di pinggir jalan dengan kondisi miris.

Pakaian dan rambutnya berantakan.

"Setelah melakukan perbuatan cabulnya, pelaku meninggalkan korban."

"Korban yang kebingungan di tepi jalan, ditemukan warga. Sampai akhirnya diantar pulang ke rumahnya," ujar Kapolsek Jenggawah, AKP Subagio, Selasa (4/1/2022), dikutip dari Surya.co.id.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Jenggawah.

Orangtua korban melaporkan bahwa anak perempuannya menjadi korban perbuatan tidak senonoh FH

Polisi pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya awal Januari 2022, polisi menangkap FH.

Baca Juga: Anaknya Dilecehkan, Ibu di Bekasi Kejar dan Tangkap Sendiri Pelaku, Ngaku Sudah Lapor Polisi tapi Begini Tanggapannya yang Bikin Greget!

Kini FH sudah mendekam di rumah tahanan Polres Jember.

Polisi menerapkan Pasal 82 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76 Huruf E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun kepada FH.

Baca Juga: Pantas Tak Kunjung Hamil Padahal Sudah Jajal Tidur Bareng 3 Pria, Pedangdut Ini Akhirnya Bongkar Fakta Mengejutkan!

GridPop.ID (*)