“(Wanita itu) takut akan hidupnya setelah kejadian itu dan trauma. Apa yang tidak dapat disangkal adalah bagaimana ini mempengaruhinya berbulan-bulan setelah serangan itu, ”kata jaksa penuntut.
Hakim Distrik Lim Wen Juin mengatakan, gadis itu menderita efek psikologis nyata yang cukup serius sehingga dia menemui dokter.
Ada juga potensi bahaya karena tersedak dapat menyebabkan kematian dan Cheong menyadarinya, tambahnya.
Untuk pelanggaran tersebut, Cheong bisa menghadapi hukuman maksimum tiga tahun penjara dan denda $5.000 (sekitar Rp 52 juta).
Sebagai informasi tambahan, dilansir dari Kompas.com kriteria diagnostik untuk gangguan fetish, sebagaimana yang dikategorikan dalam DSM-5, meliputi:
1. Untuk jangka waktu setidaknya enam bulan, orang tersebut memiliki fantasi, dorongan, dan merangsang dirinya secara seksual dengan melibatkan benda-benda mati atau bagian tubuh nongenital.
2. Fantasi, dorongan seksual, atau perilaku yang melibatkan objek fetish menyebabkan penderitaan yang signifikan dan mengganggu.
3. Objek fetish bukan barang pakaian yang biasa dipakai dalam cross-dressing dan tidak dirancang untuk stimulasi genital.
Gangguan fetish ini lebih umum terjadi pada pria daripada wanita.
Bahkan, DSM-5 menunjukkan bahwa gangguan fetish muncul hampir secara eksklusif pada pria.
GridPop.ID (*)