GridPop.ID - Perceraian menjadi hal final bagi pasangan suami istri yang sudah tidak bisa lagi mempertahankan rumah tangganya.Baru-baru ini, kasus perceraian membludak di Kabupaten Wonogiri.Dilansir dari laman tribunnewsbogor.com, ribuan istri di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah sepanjang tahun 2021 melayangkan gugatan cerai kepada suaminya.Ribuan istri yang menggugat cerai suaminya itu dicatat oleh Pengadilan Agama Wonogiri, Jawa Tengah.Perselingkuhan menjadi satu penyebab keretakan hubungan rumah tangga hingga gugatan dilakukan.Kepala Pengadilan Agama Wonogiri, Aris Setiawan, mengungkapkan pihaknya menerima setidaknya 1.397 pengajuan cerai gugat atau cerai yang diajukan istri.Dari angka itu, sebanyak 1.288 perkara telah diputus.Sementara itu ada 61 pengajuan yang dicabut melalui proses mediasi dan 48 perkara sisa berjalan tahun 2022 ini.Sementara itu, untuk cerai talak atau gugatan cerai yang diajukan oleh pihak suami, ada 486 perkara dan 443 telah diputuskan.
Terdapat 18 perkara yang dicabut lewat proses mediasi dan 25 sisanya berjalan di tahun ini. Menurutnya, ada sejumlah alasan yang mendasari kasus perceraian itu."Alasannya masalah ekonomi, misalnya tidak dinafkahi sehingga istri keberatan," terang dia kepada TribunSolo.com, Sabtu (8/1/2022)."Ada juga suaminya yang tidak bekerja karena pandemi," katanya.Aris menuturkan, masalah ekonomi memang menjadi faktor utama yang membuat pihak istri maupun suami mengajukan gugatan cerai ke pihaknya.Selain faktor ekonomi, kata dia, memang ribuan kasus perceraian di Wonogiri itu ditengarai sejumlah alasan lain, misalnya ditinggalkan dan adanya orang ketiga."Pengakuan di persidangan seperti itu, pihak istri mengetahui suaminya dengan orang lain. Suami pun juga mengatakan istrinya seperti itu (bersama orang lain)," jelasnya.Tak hanya itu, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menjadi salah satu penyebab terjadinya perceraian di Kabupaten Wonogiri.Menurutnya, kekerasan bukan hanya menyakiti dalam bentuk fisik. Kekerasan dalam bentuk verbal atau perkataan juga dijumpai."Misalnya dengan perlakuan fisik. Ada juga dengan kata-kata kasar, itu kan masuk kekerasan juga. Caci maki, kata kotor itu yang disampaikan di persidangan," tutur Aris.
Disisi lain, dia menjelaskan dari ribuan pengajuan cerai melalui cerai gugat maupun cerai talak ada puluhan perkara yang dicabut melalui proses mediasi.Pasalnya, menurut Aris setiap ada perkara perdata yang masuk, dalam sidang pertama apabila kedua belah pihak hadir, dalam hal ini suami dan istri harus dilakukan mediasi."Ada yang berhasil, ada juga yang disaat persidangan keduanya merasa rukun dan akhirnya damai kemudian gugatannya dicabut," ujarnya."Tapi juga ada yang mungkin sebelum masuk kesini, diberikan nasihat oleh pihak keluarga kemudian berdamai," imbuh Aris.Wonogiri bukan satu-satunya daerah yang memiliki angka perceraian tinggi.Dilansir dari laman kompas.com, kasus perceraian selama masa pandemi Covid-19 di Bandar Lampung didominasi gugatan oleh pihak istri. Total seluruh kasus perceraian selama lima bulan sejak awal 2021 lalu mencapai 829 perkara."Gugatan cerai itu yang mengajukan pihak perempuan atau istri. Sedangkan gugatan talak adalah sebaliknya, pihak suami," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 Tanjung Karang, Zulhaida, saat ditemui di ruangannya, Jumat (25/6/2021). Zulhaida mengungkapkan, perkara gugatan cerai dari pihak istri yang telah ditangani sejak Januari hingga Mei 2021 mencapai 654 perkara.
Rinciannya, Januari 118 perkara, Februari 130 perkara, Maret 130 perkara, April 184 perkara, dan Mei 92 perkara.Total keseluruhan kasus perceraian selama pandemi ini mencapai 829 perkara. Pada tahun 2020 di periode Januari-Juni, jumlah kasus perceraian yang ditangani mencapai 699 perkara. Rinciannya, gugatan cerai oleh istri 545 perkara dan gugatan talak 154 perkara. Jika dibandingkan dengan tahun 2020, perkara perceraian di tahun 2021 ini meningkat sekitar 25 persen. Zulhaida tidak menampik penyebab terjadinya perceraian dilatarbelakangi masalah ekonomi yang terjadi akibat pandemi Covid-19.GridPop.ID (*)