Find Us On Social Media :

Dituntut 4 Tahun 6 Bulan, Gaga Muhammad Sayangkan Sikap Jaksa yang Ambil Keputusan Berdasarkan Opini di Media Sosial hingga Singgung Soal Haters

By Ekawati Tyas, Selasa, 11 Januari 2022 | 17:32 WIB

Gaga Muhammad hanya tertunduk saat berada di dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).

GridPop.ID - Gaga Muhammad dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mendapati hal tersebut, Gaga Muhammad mengaku kecewa lantaran tuntutan itu menurutnya hanya akan memuaskan sejumlah pihak yang kontra padanya.

Dilansir dari Kompas.com, diketahui bahwa tuntutan yang diberikan terhadap Gaga Muhammad ini terkait kasus kecelakaan lalu lintas bersama mendiang Laura Anna pada 8 Desember 2019.

Kecelakaan tersebut menyebabkan Laura Anna menderita dislokasi tulang belakang leher hingga membuatnya lumpuh.

Baru-baru ini Gaga Muhammad justru mengungkap kekecewaannya pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).

Dilansir dari Tribun Seleb, Gaga merasa kecewa pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melayangkan tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 10 juta padanya.

Rasa kecewa Gaga tersebut berkaitan dengan tuntutan JPU yang dinilainya diberikan berdasarkan pengaruh opini publik.

"Sungguh sangat ironi di Negara Indonesia yang kita cintai ini ada proses hukum yang dipengaruhi opini publik lalu menghukum saya seberat mungkin agar dapat memuas kan pihak-pihak yang membenciku," kata Gaga Muhammad dalam persidangan.

Pemilik nama Gaung Sabda Muhammad tersebut menyebut bahwa keputusan tersebut tak adil.

Selain itu, eks Laura Anna berujar bahwa tuntutan jaksa dipengaruhi oleh opini publik di media sosial.

Baca Juga: Bak Tabuh Genderang Perang, Ibu Gaga Muhammad Ngaku Curiga Jenazah Laura Anna Dikremasi Terburu-buru Gegara Tutupi Sesuatu hingga Singgung Soal Fitnah

Bukan dari keterangan saksi serta fakta persidangan.

"Seharusnya Jaksa Penuntut Umum dapat menemukan adanya fakta kecelakaan dan adanya fakta di RS yang pertama kali merawatnya," ujar Gaga.

"Pengiringan opini publik membuat Jaksa Penuntut Umum tidak lagi menuntut saya berdasarkan adanya fakta-fakta dipersidangan melainkan berdasarkan berita di media sosial," lanjutnya.

Bahkan Gaga Muhammad menyinggung soal kecelakaan serupa yang bukan baru pertama kalinya terjadi di Indonesia.

Ia juga menegaskan bahwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu lalu tersebut tak sepenuhnya kesalahan Gaga, tapi merupakan kehendak Tuhan.

"Musibah terjadi nya kecelakaan yang menimpah diri saya dan juga Korban Laura bukanlah satu-satunya kecelakaan yang terjadi di Republik ini" ungkap Gaga.

"Ada juga kecelakaan yang lainnya yang tidak perlu saya jelaskan, hal ini membuktikan bahwa tidak ada satupun manusia yang mampu mengatur musibah yang menimpahnya dan takdir yang akan dihadapinya," tambahnya.

Ia memohon agar majelis hakim memberinya hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Usai Gaga membacakan nota pembelaan, majelis hakim lantas memberi tanggapan dengan menegaskan tak akan mengubah tuntutannya.

"Berdasarkan tanggapan kami, kami tetep sampaikan pada tuntutan kami," jelas jaksa.

Baca Juga: Bikin Geger! Ibu Gaga Muhammad Tenteng Tas Rp 35 Juta, Tampil Bak Sosialita tapi Ngaku Orang Tak Punya, Awkarin Murka hingga Lontarkan Sindiran Sinis

 

GridPop.ID (*)