Mereka bahkan mengkonsumsi narkoba secara sadar bukan atas paksaan atau dibujuk seperti pengakuan sebelumnya.
"Bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja atau karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan atau diancam untuk menggunakan narkotika. Melainkan para terdakwa dengan sengaja dan sadar ketika menggunakan narkotika tersebut," lanjut Damis.
Melihat sang istri yang terlihat lesu, Ardi Bakrie pub langsung menyatakan jika pihaknya akan mengajukan banding atas vonis yang menjerat dirinya dan Nia Ramadhani.
"Ya, Majelis Hakim, kami akan mengajukan banding," ungkap Ardi Bakrie seperti yang dikutip dari GridFame.ID.
Menurut Wa Ode selaku kuasa hukum mereka, vonis tersebut bertentangan dengan beberapa fakta persidangan.
"Ini orang sakit, pengguna narkotika yang wajib direhabilitasi. Oleh karena itu, mereka harus menjalani rehab," ucap Wa Ode.
Karena langsung menyatakan banding, sidang bakal kembali dilanjutkan dan menunggu keputusan hakim lagi nantinya.
"Karena mereka langsung menyatakan banding, putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi, belum inkracht," ujar Wa Ode lagi.
GridPop.ID (*)Baca Juga: Rindunya Terobati, Nia Ramadhani Banjir Air Mata Video Call Mikhayla hingga Beri Perintah pada Sang Anak: Kakak Jangan Cek Internet!