GridPop.ID - Kasus hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie masih terus bergulir hingga saat ini.
Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim atas penggunaan narkoba jenis sabu dengan berat 0,78 gram.
"Menyatakan terdakwa 1 Zen Vivanto terdakwa 2 Nia Ramadhani terdakwa 3 Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalui tindak pidana, yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Hakim Muhammad Damis, Selasa (11/1/2022) seperti yang dikutip dari Grid.ID.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 2 3, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," sambungnya.
Mendengar hal tersebut Nia Ramadhani tampak lesu dan mengusap bahu suaminya. Keduanya syok mendengan tuntutan majelis hakim.
Dilansir dari TribunJatim.com, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis membeberkan alasan mengapa memberikan tuntutan yang berat untuk keduanya.
"Terdakwa II (Nia Ramadhani) menyuruh terdakwa I (sopirnya) membeli narkotika dan dengan sengaja terdakwa II merakit sendiri alat isap sabu lalu menggunakannya secara bergantian dan bersama-sama dengan terdakwa III (Ardi Bakrie)," kata Muhammad Damis.
Lantaran hal tersebut, Damis menilai kalau Nia dan suaminya tidak dapat digolongkan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
Ditambah lagi ia menyebutkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menggunakan narkoba dalam keadaan sadar.
"Para terdakwa belum dapat diklasifikasikan sebagai pecandu. Karena belum dapat menunjukkan fakta bahwa terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan narkotika, baik secara fisik maupun secara psikis.
"Yang harus dilakukan secara terus-menerus dalam waktu yang cukup lama," kata Damis dalam sidang.
Mereka bahkan mengkonsumsi narkoba secara sadar bukan atas paksaan atau dibujuk seperti pengakuan sebelumnya.
"Bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja atau karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan atau diancam untuk menggunakan narkotika. Melainkan para terdakwa dengan sengaja dan sadar ketika menggunakan narkotika tersebut," lanjut Damis.
Melihat sang istri yang terlihat lesu, Ardi Bakrie pub langsung menyatakan jika pihaknya akan mengajukan banding atas vonis yang menjerat dirinya dan Nia Ramadhani.
"Ya, Majelis Hakim, kami akan mengajukan banding," ungkap Ardi Bakrie seperti yang dikutip dari GridFame.ID.
Menurut Wa Ode selaku kuasa hukum mereka, vonis tersebut bertentangan dengan beberapa fakta persidangan.
"Ini orang sakit, pengguna narkotika yang wajib direhabilitasi. Oleh karena itu, mereka harus menjalani rehab," ucap Wa Ode.
Karena langsung menyatakan banding, sidang bakal kembali dilanjutkan dan menunggu keputusan hakim lagi nantinya.
"Karena mereka langsung menyatakan banding, putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi, belum inkracht," ujar Wa Ode lagi.
GridPop.ID (*)Baca Juga: Rindunya Terobati, Nia Ramadhani Banjir Air Mata Video Call Mikhayla hingga Beri Perintah pada Sang Anak: Kakak Jangan Cek Internet!