Find Us On Social Media :

Buat Laura Anna Alami Kelumpuhan, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara Oleh Hakim dan Dianggap Bersalah Serta Lalai

By Ekawati Tyas, Rabu, 19 Januari 2022 | 17:42 WIB

Sidang putusan Gaga Muhammad digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (19/1/2022).

GridPop.ID - Gaga Muhammad kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus kecelakaan bersama mendiang Laura Anna.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Rabu (19/1/2022).

Dilansir dari Tribun Seleb, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara.

Selain itu juga didenda Rp 10 juta lantaran dinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.

Seperti diketahui bahwa Gaga Muhammad dan Laura Anna mengalami kecelakaan pada 8 Desember 2019.

Akibatnya, Laura Anna mengalami kelumpuhan.

Hingga pada 15 Desember 2021, pemilik nama Edelenyi Laura Anna meninggal dunia.

Dalam sidang lanjutan kali ini, Hakim Ketua Lingga Setiawan membacakan vonis Gaga.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad secara sah dan meyakinkan telah lalai mengemudikan kendaraan sampai terjadinya kecelakaan lalu lintas bersama saksi Laura Anna," jelas Lingga Setiawan, seperti diberitakan Tribunnews.

Baca Juga: Dituntut 4 Tahun 6 Bulan, Gaga Muhammad Sayangkan Sikap Jaksa yang Ambil Keputusan Berdasarkan Opini di Media Sosial hingga Singgung Soal Haters

Lantaran pria berusia 23 tahun itu dianggap lalai, ia dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp 10 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan denda sebesar Rp 10 juta.