Find Us On Social Media :

Buat Laura Anna Alami Kelumpuhan, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara Oleh Hakim dan Dianggap Bersalah Serta Lalai

By Ekawati Tyas, Rabu, 19 Januari 2022 | 17:42 WIB

Sidang putusan Gaga Muhammad digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (19/1/2022).

GridPop.ID - Gaga Muhammad kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus kecelakaan bersama mendiang Laura Anna.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Rabu (19/1/2022).

Dilansir dari Tribun Seleb, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara.

Selain itu juga didenda Rp 10 juta lantaran dinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.

Seperti diketahui bahwa Gaga Muhammad dan Laura Anna mengalami kecelakaan pada 8 Desember 2019.

Akibatnya, Laura Anna mengalami kelumpuhan.

Hingga pada 15 Desember 2021, pemilik nama Edelenyi Laura Anna meninggal dunia.

Dalam sidang lanjutan kali ini, Hakim Ketua Lingga Setiawan membacakan vonis Gaga.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad secara sah dan meyakinkan telah lalai mengemudikan kendaraan sampai terjadinya kecelakaan lalu lintas bersama saksi Laura Anna," jelas Lingga Setiawan, seperti diberitakan Tribunnews.

Baca Juga: Dituntut 4 Tahun 6 Bulan, Gaga Muhammad Sayangkan Sikap Jaksa yang Ambil Keputusan Berdasarkan Opini di Media Sosial hingga Singgung Soal Haters

Lantaran pria berusia 23 tahun itu dianggap lalai, ia dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp 10 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan denda sebesar Rp 10 juta.

Menetapkan terdakwa tetap di dalam tahanan," lanjutnya.

Vonis yang dijatuhkan tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Diketahui, Jaksa menuntut Gaga dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Dilansir dari Kompas.com, sebelum sidang digelar Hakim Ketua sempat menanyakan kondisi Gaga.

“Bagaimana terdakwa sehat?” tanya Hakim Ketua Lingga Setiawan kepada Gaga Muhammad di dalam ruang sidang, Rabu.

“Sehat, Yang Mulia,” jawab Gaga Muhammad.

Setelah itu sidang diawali dengan membacakan hasil musyawarah majelis hakim.

Baca Juga: Bikin Geger! Ibu Gaga Muhammad Tenteng Tas Rp 35 Juta, Tampil Bak Sosialita tapi Ngaku Orang Tak Punya, Awkarin Murka hingga Lontarkan Sindiran Sinis

“Sidang kali ini adalah hasil musyawarah majelis hakim beberapa minggu lalu dalam bentuk putusan,” tutur Hakim Ketua Lingga Setiawan.

Sebagai informasi, dalam kecelakaan yang terjadi beberapa waktu lalu itu Gaga tak mengalami luka serius.

Ia hanya mengalami cedera ringan di beberapa bagian tubuhnya, termasuk pelipis.

Sedangkan Laura Anna menderita vertebrae dislocation atau dislokasi tulang belakang leher hingga membuatnya jadi lumpuh.

GridPop.ID (*)