Find Us On Social Media :

'Harus Proses Hukum', VIRAL Keluhan Bus Sekali Parkir Mesti Bayar Rp 350 Ribu, Wakil Walikota Yogyakarta Tak Bakal Beri Ampun Jika Fakta Ini Terbukti

By Ekawati Tyas, Kamis, 20 Januari 2022 | 13:32 WIB

Heboh biaya parkir bus di kawasan Yogyakarta mencapai Rp 350 ribu.

GridPop.ID - Jagat dunia maya tengah heboh membahas soal tarif parkir bus yang dinilai tak masuk akal di wilayah Yogyakarta.

Lokasi parkir bus tersebut berada di Jalan Marga Utomo Jetis, Yogyakarta.

Dilansir dari Kompas.com, hal ini viral usai sebuah akun Facebook bernama Kasri StöñDåkØñ mengunggah sebuah bukti kwitansi parkir dengan nominal Rp 350 ribu.

Ia mempertanyakan mengapa tarif parkir di wilayah Yogyakarta tersebut begitu mahal.

Hal tersebut membuat Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi buka suara.

Lokasi parkir, kata Heroe dinilai tak lazim untuk parkir bus.

Akan tetapi, ia meminta pada Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta melakukan pengecekan terkait resmi atau tidaknya lokasi parkir tersebut.

"Makanya saat ini minta untuk cek dulu teman-teman Dishub apakah benar dan apakah itu tempat parkir yang resmi atau tidak resmi.

Kalau resmi sudah melebihi tarif. Kalau tidak resmi, tambah-tambah kesalahan yang dilanggar terlalu banyak," kata Heroe, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga: Mabuk Berat, Seorang Gadis Muda Tak Sadar Digilir 2 Juru Parkir Tempat Hiburan Malam, Aksi Bejatnya Terbongkar Usai Korban Temukan Fakta Ini

Lebih lanjut, ia meminta agar Dishub melapor ke pihak kepolisian jika lokasi parkir itu terbukti tak resmi.

"Saya minta Dishub untuk memproses ke kepolisian. Kalau perlu masuk kasus pungli karena sudah di luar tatanan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Karena dia (pengelola parkir) ngambil terlalu banyak dan itu masuk kategori pungli. Saya minta itu nanti prosesnya proses pungli. Biar seperti yang lainnya," ujarnya.

Tak sampai di situ, ia menegaskan bahwa kasus semacam ini tak akan ditoleransi oleh Pemkot setempat.

Dan apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka pihaknya bakal membekukan tempat parkir serta akan diproses layaknya memproses pungli.

"Tidak ada lagi kata toleransi. Tetap segera kami bekukan dan diproses dengan seperti halnya pungli. Saya kira, harus proses hukum kalau benar terbukti," tegasnya.

Tak hanya pengelola parkir, namun pihaknya juga tidak akan memberi ampun kepada pengelola makanan yang mematok harga tinggi bagi wisatawan.

"Berkali-kali tidak ada ampun untuk proses yang nuthuk baik di makanan, di parkir dan segala macam.

Baca Juga: Dulu Cuma Bercita-cita Jadi Tukang Parkir, Jusuf Hamka Kini Ingin Bangun 1000 Masjid hingga Titipkan Wasiat Ini pada Sang Anak

Kalau itu ada, izinnya cabut tidak boleh lagi beroperasi tidak ada kesempatan kedua lagi," jelasnya.

Sementara itu dilansir dari TribunJateng.com, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho mengatakan bahwa Kota Yogyakarta hanya memiliki 3 tempat parkir resmi.

Tempat parkir tersebut antara lain di Senopati, Abu Bakar Ali dan Ngabean. Jadi, selain di lokasi tersebut dipastikan tak resmi.

Pihaknya, kata Agus tak pernah menerbitkan izin parkir bus selain di 3 lokasi tersebut termasuk lokasi yang dikeluhkan hingga kini viral.

GridPop.ID (*)