GridPop.ID - Kasus Gaga Muhammad dengan Laura Anna memang terus menjadi sorotan.Sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019. Akibat kecelakaan itu, Laura Anna menderita cervical vertebrae dislocation atau dislokasi tulang belakang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan. Sementara itu, Gaga Muhammad sebagai pengemudi hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh, termasuk pelipisnya. Hingga akhirnya, Gaga Muhammad ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya mulai disidangkan.Sidang kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Gaung Sabda Alam atau Gaga Muhammad kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Dalam sidang kali ini, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta karena dinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi. “Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” kata Hakim Ketua Lingga Setiawan dikutip dari laman kompas.com.Vonis yang dijatuhkan hakim sama seperti tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.