GridPop.ID - Ibu Gaga Muhammad, Janariyah kembali menjadi sorotan.
Kali ini terkait pesan Janariyah terhadap Gaga Muhammad untuk ke depannya dalam memilih pasangan.
Dilansir dari Tribun Wow, salah satunya Janariyah meminta agar Gaga mencari pacar yang tak menuntut jika suatu saat sama-sama tertimpa musibah.
Hal tersebut terekam dalam kanal YouTube TRANS TV Official, Kamis (20/1/2022).
Terkait vonis hukuman 4,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim pada Gaga, Janariyah bak menganggap enteng lantaran usia sang anak yang masih muda.
Nantinya jika eks Laura Anna bebas dari penjara, Janariyah berharap Gaga mencari kekasih yang baik.
Keinginan tersebut seolah menyindir bahwa mendiang bukan sosok kekasih yang baik.
Padahal jika menilik, Gaga justru tak menunjukkan itikad baik pasca mengalami kecelakaan tragis bersama Laura Anna hingga membuat gadis 21 tahun itu lumpuh.
"Kalau cari pacar lagi, lebih selektif memilih, hati-hati, jangan sampai terjadi yang kayak sekarang lagi," kata Janariyah.
"Maksudnya carilah yang baiklah, yang jangan kalian sama-sama kecelakaan tapi akhirnya nuntut."
"Sama-sama kecelakaan, satu dalam mobil, kan sama-sama, tidak ada pemaksaan untuk pergi."
Lebih lanjut, Janariyah mengingatkan agar Gaga tak mengulangi kesalahannya terkait kelalaian dalam berkendara.
"Ya paling tidak saling mengingatkanlah," ujar Janariyah.
"Intinya yang kita harapkan dia bisa lebih baik saja lagi."
"Berhenti minum, kalau capek istirahat."
Tak sampai di situ, Janariyah berujar jika Gaga sempat mengalamu trauma pasca kecelakaan terjadi hingga tak mau mengemudi mobil dan kemana-mana harus diantar.
"Waktu kejadian kan umur 19 tahun," ucap Janariyah.
"Awalnya trauma, waktu habis kecelakaan itu, kalau pergi olahraga aku yang suka antar."
Dilansir dari Tribun Seleb, Gaga dinyatakan bersalah lantaran kelalaian dalam berkendara sehingga menyebabkan Laura Anna mengalami lumpuh.
Ia dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 10 juta.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan menegemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat,” kata Hakim Ketua dalam persidangan.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” tegas hakim ketua.
GridPop.ID (*)