Find Us On Social Media :

Gelontorkan Rp 1,5 Miliar untuk Halimah, Terungkap Fakta Tak Terduga Soal Perceraian Bambang Trihatmodjo dan Mantan Istri, Cuma 5 Menit Usai Dirinya Lakukan Ini

By Luvy Octaviani, Jumat, 21 Januari 2022 | 20:20 WIB

Halimah, Bambang Trihatmodjo, Mayangsari

Sementara Halimah, diketahui memang tak hadir dalam agenda pembacaan ikrar talak itu.Kuasa Hukum Bambang, Muhammad Asy'ary yang saat itu juga datang untuk mendampingi membenarkan hal tersebut."Dengan diucapkannya ikrar talak ini juga telah lepaslah tali ikatan perkawinan antara klien kami dan Ibu Halimah," kata Asy'ary dikutip dari Kompas.Selain itu, agar permohonan talaknya dikabulkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Bambang diharuskan membayar nafkah jasmani.Melansir dari Tribun Timur pada 22 Mei 2019 lalu, Bambang Trihatmodjo diharuskan membayar uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Halimah.Sementara itu, sebelum berhasil menikahi Mayangsari, Bambang memerlukan waktu sampai empat tahun lamanya.Hal ini karena sebelumnya Pengadilan Tinggi Agama sempat menolak permohonan cerai Bambang.Namun usai mengajukan peninjauan kembali (PK), kasus perceraian tersebut akhirnya resmi selesai.Halimah dan Bambang kemudian resmi bercerai pada tahun 2010 silam.

Baca Juga: Biodata Artis Happy Salma, Artis Sekaligus Pebisnis yang Diperistri Pria Ningrat, Akui Mimpinya Baru Terwujud Usai Hijrah ke Bali