Dari hasil interogasi pihak kepolisian kepada pengelola, dijelaskan biaya parkir bus di sana biasanya sebesar Rp150 ribu sudah termasuk lahan parkir, toilet, dan air untuk mencuci bus.
Timbul mengatakan mengenai tarif parkir sebesar Rp350 ribu yang viral itu berdasarkan pengakuan koordinator parkir atas dasar permintaan kru bus yang parkir itu.
"Jadi itu atas permintaan kru bus. Sedangkan petugas parkir hanya menerima uang sebesar Rp150 ribu," ujarnya.
Dari situlah polisi menyimpulkan, mark up tarif parkir tersebut merupakan permintaan dari kru bus pariwisata yang tidak disebutkan asalnya tersebut.
"Dan menurut petugas parkir, mark up seperti itu sering dilakukan sopir bus dengan tujuan mengambil keuntungan lebih dari tarif parkir," jelasnya.
Dengan kesimpulan tersebut, pihak kepolisian belum menemukan bukti adanya dugaan pungli.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro, juga membantah jika terdapat indikasi pungli yang dilakukan oleh petugas parkir yang dikeluhkan wisatawan dan kemudian viral itu.
"Bukan parkir ilegal, itu tanah ada pemiliknya. Jadi bus parkir di situ membayar uang sewa yang ditentukan pemilik lahan senilai Rp150 ribu dengan fasilitas toilet, kebersihan, dan air cuci bus," tegasnya.
Purwadi mengatakan, tulisan tarif Rp350 ribu rupiah di kuitansi yang viral itu merupakan permintaan kru bus agar mendapat tambahan uang makan dan rokok.
Ia menegaskan pungli dalam dunia parkir itu apabila terdapat fasilitas atau lahan perkir milik pemerintah yang telah ditentukan tarifnya, namun petugas parkir menaikkan tarif parkirnya.
Dalam masalah ini, Purwadi menyebut tidak ada yang dirugikan, sebab mark up yang dilakukan oleh kru bus sudah sering terjadi.