GridPop.ID - Dua pria di Banyuasin mengaku khilaf saat memperkosa seorang wanita berusia 60 tahun.
Salah satu pelaku pemerkosaan diketahui masih berusia 19 tahun.
Dilansir dari Sripoku.com, pemuda bernama Yusril itu mengaku tak lama menyetubuhi seorang wanita berusia 60 tahun yang merupakan warga asli Lampung.
"Karena, baru masuk sudah keluar, jadi tidak lama," kata Yusri saat dimintai keterangan oleh polisi pada, Jumat (21/1/2022).
Pelaku nekat memperkosa korban dengan alasan tertarik untuk mencoba ketika salah satu pelaku yang bernama Awan sudah lebih dulu melakukan rudapaksa.
Yusril diajak Awan untuk melakukan perbuatan bejat tersebut.
"Saat itulah, timbul keinginan untuk mencoba," kata Yusril yang mengatakan belum pernah berbuat demikian.
Di sisi lain Awan berujar, aksi bejat ini dilakukan secara spontan karena situasi dan kondisi rumah saat itu sepi. Padahal niat awal keduanya datang untuk urusan uang terkait kuitansi penjualan tanah.
Ya, saat itu memang korban sedang menunggu rumah seseorang yang dicari Awan dan Yusril.
"Cuma sekali saja, saat itu karena terpancing birahi, jadi terpikir untuk melakukannya," kata Awan.
Korban yang saat itu diancam menggunakan senjata tajam hanya bisa pasrah saking takutnya dengan pelaku.