"Jika tidak mengikuti kemauannya, pelaku mengancam akan membawa korban ke kantor desa agar dipenjara," ungkap Deddy.JH melontarkan mengiming-imingi akan membelikan handphone alias HP baru jika korban mau mengikuti perintahnya.Pelaku juga melakukan mengancam tidak memberi uang jajan jika korban tidak melayani hasratnya.Pelaku melakukan perbuatan terlarang ini berulang kali.Ibu korban yang memergoki perbuatan terlarang ini."Saat kami proses penyelidikan, pelaku sudah melarikan diri. Akhirnya kami menangkap pelaku pada 15 Januari 2022," katanya.Pelaku menjadi buronan selama setahun.Pelaku berpindah-pindah tempat selama menjadi buronan, mulai dari karawang, Bogor, Subang, Palembang, dan Karawang."Kami menangkap pelaku di lapak rongsokan Tanah Merah Plumpang Kelapa Gading," katanya.