Find Us On Social Media :

Ngaku Temukan Sperma Berceceran di Celana Anak Tiri, Akal Bulus Pria 50 Tahun Terbongkar, Ternyata Sebar Fitnah Demi Setubuhi Putri Sambungnya

By Luvy Octaviani, Senin, 24 Januari 2022 | 07:03 WIB

Ilustrasi pemerkosaan

GridPop.ID - Perlakuan bejat seorang ayah tiri terhadap putri sambungnya terkuak.Usut punya usut, pria 50 tahun ini ternyata menyebar fitnah hubungan terlarang antara putri sambung dan kakak tiri.Hal itu digunakan untuk mengancam putri sambungnya agar dirinya bisa melampiaskan nafsu bejatnya.Dilansir dari laman suryamalang.com, pria berinisial JH (50) diduga memperdayai anak tirinya berinisial STK (14) di Bekasi.Saat beraksi, pelaku kerap menyebar fitnah.Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Deddy Supriyadi mengatakan pelaku menuduh korban telah berhubungan badan dengan laki-laki."Pelaku mengaku menemukan bercak sperma laki-laki di celana korban," kata Deddy.Pelaku juga menuduh korban telah melakukan hubungan terlarang dengan kakak tirinya.Pelaku mengancam akan melaporkan hubungan terlarang itu ke kantor desa.

Baca Juga: Dikenal Seantero Negeri Tak Buatnya Jumawa, Hunian Duta Sheila On 7 Jauh dari Kesan Mewah Bahkan Pagar Rumahnya Usang, Kini Sang Vokalis Banting Stir Bisnis Ini Demi Dapur Tetap Ngebul

"Jika tidak mengikuti kemauannya, pelaku mengancam akan membawa korban ke kantor desa agar dipenjara," ungkap Deddy.JH melontarkan mengiming-imingi akan membelikan handphone alias HP baru jika korban mau mengikuti perintahnya.Pelaku juga melakukan mengancam tidak memberi uang jajan jika korban tidak melayani hasratnya.Pelaku melakukan perbuatan terlarang ini berulang kali.Ibu korban yang memergoki perbuatan terlarang ini."Saat kami proses penyelidikan, pelaku sudah melarikan diri. Akhirnya kami menangkap pelaku pada 15 Januari 2022," katanya.Pelaku menjadi buronan selama setahun.Pelaku berpindah-pindah tempat selama menjadi buronan, mulai dari karawang, Bogor, Subang, Palembang, dan Karawang."Kami menangkap pelaku di lapak rongsokan Tanah Merah Plumpang Kelapa Gading," katanya.

Baca Juga: Tanah Kubur Suami Belum Kering Baru 2 Bulan Meninggal, Istri Almarhum Ameer Azzikra Mendadak Bagikan Kabar Pilu yang selama Ini Ditutupi: Sulit Banget

Sementara itu, kasus serupa juga tejadi di Lampung.Dilansir dari laman kompas.com, pemerkosaan selama 1,6 tahun yang dialami gadis di Kabupaten Way Kanan, Lampung berinisial DR (16) oleh ayah tirinya terungkap setelah korban mengalami keguguran. Atas perbuatan itu, K (28), warga Kecamatan Pakuan Ratu ini kini mendekam di sel tahanan Polres Way Kanan. Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, korban adalah anak tiri dari pelaku K.Pelaku K ditangkap polisi pada Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 16.00 WIB. Menurutnya, pemerkosaan tersebut sudah terjadi selama 1,6 tahun sejak Juni 2019 lalu. "Korban diperkosa oleh pelaku yang adalah ayah tirinya sendiri. Dari pengakuan korban, sudah 7 kali diperkosa hingga korban hamil," kata Andre melalui pers rilisnya, Jumat (7/1/2022).Andre menuturkan, pemerkosaan di lingkup keluarga itu terbongkar setelah korban mengalami keguguran kandungan pada 2 Desember 2021. "Korban mengalami keguguran dan diketahui oleh ibu kandungnya. Dari situ korban akhirnya menceritakan bahwa dia diperkosa oleh pelaku," kata Andre. Berdasarkan pengakuan korban, pelaku sempat berusaha memerkosanya pada Juni 2019 lalu sekitar pukul 06.00 WIB.

Baca Juga: Bikin Hati Ayem, Irwansyah Bak Buktikan Mantan Bisa Jadi Teman Saat Bertemu Acha Septriasa, Zaskia Sungkar Sentil sang Suami: Abi Senyumnya Manis Banget

Ketika itu, korban masuk ke kamar orangtuanya untuk mengambil pakaian. Namun, saat ingin keluar kamar setelah mengambil pakaian, pelaku mendorong korban hingga terjatuh di atas kasur. Pelaku sempat melakukan pelecehan seksual yang menjurus pemerkosaan, namun dipergoki oleh ibu kandung korban.Sedangkan pemerkosaan yang dialami korban kali pertama terjadi pada September 2020 sekitar pukul 04.00 WIB. "Pelaku mendatangi korban yang sedang tidur dan mengancam akan menyakiti ibunya jika kemauan pelaku tidak dituruti," kata Andre.GridPop.ID (*)