"Mengingat gejala Omicron yang ringan dan sulit dibedakan dengan batuk dan flu biasa, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan testing bila merasakan gejala tersebut,"
"Tidak pergi ke area publik atau melakukan isolasi mandiri jika terdapat gejala ringan seringan apapun," ujar Luhut, Senin (24/01/2022), dikutip dari Tribunnews.
Varian Omicron dapat menimbulkan berbagai derajat keparahan baik tanpa gejala, ringan, sedang hingga berat.
Mengutip laman Kemkes, gejala Omicron yang dilaporkan umumnya bersifat ringan.
Antara lain demam, batuk, kelelahan, pilek, nyeri tenggorokan, hingga sakit kepala.
Lantas, Apa yang Harus Dilakukan Saat Terinfeksi COVID-19 Varian Omicron?
Segera lakukan isolasi mandiri di rumah.
Saat ini Kemenkes menyediakan layanan konsultasi online (telekonsultasi) dan paket obat gratis.
Lakukan langkah ini apabila terkonfirmasi positif Covid-19 Omicron:
1. Tes PCR
Untuk mendapatkan layanan ini, pasien harus melakukan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.