Find Us On Social Media :

Tangis Randy Bagus Pecah, Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat Terkait Kasus Aborsi Novia Widyasari, Begini Potretnya!

By Ekawati Tyas, Jumat, 28 Januari 2022 | 17:22 WIB

Randy Bagus menangis

GridPop.ID - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko akhirnya resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).

Randy Bagus Hari Sasongko terlihat meneteskan air mata usai menjalani sidang etik profesi kasus bunuh diri mahasiswi bernama Novia Widyasari.

Dilansir dari Sripoku.com, pemecatan tersebut dilakukan pada, Kamis (27/1/2022) di Mapolda Jawa Timur.

Nampak jelas kesedihan di wajah Randy Bagus pasca dipecat.

"Hasil putusannya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Jawa Timur, seperti dikutip dari Kompas.tv.

Seperti diberitakan sebelumnya, Randy adalah kekasih Novia Widyasari Rahayu yang meninggal di makam ayahnya pada 2 Desember 2021 silam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, Randy Bagus dinyatakan bersalah melanggar pasal 7 ayat satu huruf b, dan pasal 11 huruf c Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

Gatot berujar bahwa dengan selesainya sidang kode etik ini maka pria berusia 21 tahun itu hanya tinggal menunggu proses administrasi pemecatan.

Adapun proses administrasi memerlukan waktu lagi.

Baca Juga: Kenakan Baju Tahanan Berwarna Orange, Bripda Randy Diganjar 2 Hukuman Sekaligus, Tampangnya Dibalik Jeruji Besi Jadi Sorotan

"Setelah ini yang bersangkutan menjalani proses pidana umum yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Saat ini yang bersangkutan tahanan Ditreskrimum Polda Jatim," ucapnya.

Dilansir dari TribunJakarta.com, usai diberi sanksi PTDH sesuai hasil sidang KEPP, Randy akan ditahan di ruang tahanan Ditreskrimsus Polda Jatim.

Tujuannya yakni untuk mempercepat mekanisme pemberkasan yang nantinya akan diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sekarang ini, yang bersangkutan tahanan krimum dari awal," ujar mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu.

Terkait lokasi persidangan, pemberkasan perkara tersangka akan diproses ke pihak Kejaksaan Tinggi Jatim.

"(Berkas perkara) di Polda, ya di kami, ya Surabaya. Kejati," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa Randy telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus tindak pidana aborsi pada, Sabtu (4/12/2021).

Randy terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan Novia Widyasari.

Baca Juga: Setelah Baca Tahlil Langsung Minum, Detik-detik Sebelum Mahasiswi di Mojokerto Akhiri Hidup Diungkap Sosok Ini, Begini Kondisinya Saat Pertama Kali Ditemukan

Diduga kuat bahwa Novia Widyasari mengalami tekanan mental hingga membuatnya nekat bunuh diri dengan menenggak racun.

Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang itu dilakukan di dekat makam sang ayah, di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.

Atas perbuatannya, Randy bakal dikenai sanksi etik kepolisian secara internal, Pasal 7 dan 11, Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik. Dengan ancaman sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Tak hanya itu, pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP. Tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Karena, pelaku mengakui perbuatannya dihadapan penyidik, bahwa dirinya melakukan perbuatan aborsi tersebut menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.

GridPop.ID (*)