GridPop.ID - Sidang perdana kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah berlangsung Kamis (27/01/2022).
Selain pembacaan dakwaan terhadap Tubagus Joddy, dalam sidang perdana itu juga terungkap isi black box mobil Vanessa Angel.
“Sudah selesai tadi (sidangnya). (Digelar) secara virtual,” kata Krista salah satu staff Pengadilan Negeri Jombang kepada awak media, Kamis (27/1/2022), dikutip dari Tribun Seleb.
Adapun Jody didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 311 ayat (5 )Undang Undang LLAJ, Pasal 311 Ayat (3) UU LLAJ dan 310 ayat (4) LLAJ dan 310 ayat (3) UU LLAJ.
“Pasal dakwaannya 311 sama 310,” ucap Krista.
Sementara itu isi black box mobil Vanessa Angel membuat hati sang mertua, Haji Faisal getir.
Diakui Faisal, dirinya sudah curiga soal penyebab tragis kematian Bibi Andriansyah dan Vanessa Angel.
Dan kini dengan terungkapnya isi black box tersebut, kecurigaan Haji Faisal semakin terjawab sudah.
Dalam isi black box itu berisi fakta jika benar Tubagus Joddy ngebut saat mengendarai mobil Vanessa Angel.
Mulai dari Tubgaus Joddy yang melaju dengan kecepatan mobil di atas 80 km/jam hingga mencapai 150 km/jam.
Fakta tersebut ternyata sudah 'terbaca' oleh Faisal.