"MS mengakui perbuatannya," ucapnya.
Tersangka mengaku, pertama kali ia melampiaskan nafsu bejatnya yakni di sebuah kandang kambing.
Aksi itu dilakukan pada siang hari.
"Korban sering main ke pekarangan rumah MS," katanya.
Lebih lanjut, pelaku dalam aksinya memberi iming-iming uang Rp 15 ribu hingga Rp 100 ribu agar korban mau menuruti nafsu bejatnya.
"Korban saat ini dalam pengawasan. Kondisi psikisnya sehat dan ada pendampingan dari P2TP2A Kabupaten Serang," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa pakaian dalam dan satu test pack yang menyatakan bahwa korban positif hamil.
Tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara atau minimal 5 tahun.
Dilansir dari TribunJakarta.com, kondisi korban kini mulai membaik meski sempat mengalami trauma.
Hal tersebut diungkap oleh Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang, Nurlinawati.
"Saat ini kondisinya sudah mulai membaik, dan usia kandungannya sudah jalan 7 bulan," katanya kepada TribunBanten.com saat dikonfirmasi, Selasa (1/2/2022).
Rasa trauma korban perlahan dapat diatasi usai beberapa kali dilakukan pendampingan oleh pihak terkait.
GridPop.ID (*)