Find Us On Social Media :

Geger! Kamar di Rusunawa Romokalisari Digerebek, Gadis 15 Tahun Terciduk Layani Pria Hidung Belang, Mucikari Tetangga Sendiri

By Ekawati Tyas, Kamis, 3 Februari 2022 | 11:02 WIB

Ilustrasi Open BO

GridPop.ID - Warga penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Romokalisari, Benowo, Surabaya menggerebek praktik prostitusi yang melibatkan seorang anak di bawah umur.

Terkait kasus penggerebekan tersebut, seorang perempuan berinisial MJ (37) diamankan Polrestabes Surabaya.

Dilansir dari Kompas.com, penangkapan MJ dilakukan usai warga setempat curiga lantaran terdapat sejumlah pria yang kerap bergantian keluar masuk di salah satu rumah di rusunawa.

Diketahui bahwa rumah di rusunawa yang kena gerebek tersebut ditempati oleh korban berinisial SJ (15).

Hal itu diungkap oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana.

Di sana warga sempat memergoki korban, tersangka, dan seorang pria di rusunawa tersebut pada, Minggu (30/1/2022).

"Baru sekitar pukul 02.00 WIB, anggota Polsek Mulyorejo mendapat laporan bahwa telah diamankan seorang anak perempuan korban eksploitasi seksual, bersama dengan seorang perempuan (tersangka) dan seorang pria di sebuah kamar Rusun Romokalisari," kata Mirzal dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).

MJ merupakan tetangga korban yang menawari gadis 15 tahun itu untuk melakukan Open BO.

Bahkan tersangka juga mengajari korban cara download aplikasi MiChat hingga mengajarinya cari tamu.

Baca Juga: Edan! Bocah SD Dijual Pacar Lewat Aplikasi MiChat dengan Tarif Rp 300 Ribu Sekali Kencan, tapi Pelaku Tilep Duit Hasil Open BO dengan Alasan Ini

Tak sampai di situ, tersangka juga mencarikan korban tamu yang kemudan dilayani di rumah MJ.

Kemudian tersangka meminta bagian sejumlah Rp 50 ribu dari setiap tamu yang dilayani korban.

Tapi terkadang semua upah korban diminta tersangka dengan alasan agar uang tersebut tak habis, ia juga menjanjikan akan membelikan ponsel baru.

Hingga kasus ini terkuak, korban telah melayani sebanyak lima pria hidung belang.

"Saat ini, kasus sudah diserahkan Unit 6 PPA untuk ditindaklanjuti," terang Mirzal.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Belakangan ini marak kasus Open BO.

Lantas apa sebenarnya pengertian Open BO?

Dilansir dari Tribun Pekanbaru, Open BO adalah singkatan dari open booking online.

Baca Juga: 3 Siswi SMP Ini Nekat Open BO, Mau Layani Hubungan Seks dengan Pria Hidung Belang, Alasannya Bikin Syok

Biasanya cara ini disediakan oleh para pekerja seks komersial melalui aplikasi hingga media sosial.

Pelanggan yang adalah pria nakal bisa mencari para wanita Open BO di berbagai aplikasi atau media sosial.

Namun, jika berminat memakai jasa mereka maka harus membuat janji terlebih dulu.

Ya, wanita penyedia layanan Open BO akan meninggalkan nomor ponsel mereka di aplikasi atau media sosial yang digunakan sebagai sarana transaksi.

GridPop.ID (*)