Find Us On Social Media :

Tak Ada Hotel Hutan pun Jadi, Pria Ini Paksa Adik Ipar Layani Nafsu Birahi Padahal Sudah Punya Istri, Terkuak Ancaman yang Bikin Korban Tak Bisa Melawan

By Ekawati Tyas, Jumat, 4 Februari 2022 | 10:02 WIB

Ilustrasi pemerkosaan.

GridPop.ID - Betapa pilunya nasib gadis 14 tahun di Lampung Selatan ini.

Ia diperkosa berkali-kali oleh sang kakak ipar.

Dilansir dari Tribun Wow, pelaku berinisial IL (21) yang merupakan salah satu warga di Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan akhirnya ditangkap anggota Polres Tanggamus.

IL adalah seorang petani yang sehari-hari bekerja sebagai pemanfaat hutan di sekitar Kecamatan Bandar Negeri Semoung dan diketahui telah memiliki istri.

Ia bersama sang istri tinggal di hutan lindung Register39 Tanggamus.

Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi.

Adapun aksi pemerkosaan IL juga dilakukan di kawasan hutan lindung.

"Tersangka melakukan perbuatan asusila di hutan lindung tersebut," tutur Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, dikutip dari TribunLampung.com, Kamis (3/2/2022).

Terhitung sudah tujuh kali pelaku memperkosa korban.

Baca Juga: Kandang Kambing Jadi Saksi Bisu, Kakek Ini Nekat Perkosa Gadis Tunawicara hingga 5 Kali dan Berujung Hamil, Fakta di Baliknya Bikin Emosi

Terakhir, aksi bejat itu dilakukan pelaku pada Rabu (5/1/2022) lalu.

Dalam melakukan aksinya, IL mengancam akan membunuh korban jika melawan.

Saking takutnya, korban pun hanya bisa bungkam.

Tak tahan terus-terusan mendapat perlakuan tersebut, korban akhirnya menceritakan semuanya pada istri pelaku.

"Selanjutnya istri IL menceritakan hal tersebut kepada orang tua korban atau mertua IL," katanya.

Kemudian sang mertua memanggil IL, dan benar saja ia mengakui perbuatan bejatnya tersebut.

"Berdasarkan keterangan tersangka, ia telah 7 kali melakukan perbuatan tersebut disertai pengancaman sejak tahun 2021," jelas Ramon.

Lebih lanjut, polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan pakaian korban serta pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Fakta-fakta Video Viral Ibu Muda Diperkosa Ramai-ramai, Ternyata yang Merekam Sesama Wanita, Kini Polisi Tangkap 11 Orang!

Ia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara itu dilansir dari Sripoku.com, aksi pemerkosaan terjadi di Baturaja.

Seorang mahasiswi berinisial D (22) diperkosa oleh residivis kambuhan.

Berdasarkan informasi, korban sudah bertuangan dengan seorang tentara Amerika Serikat.

Kronologi kejadian bermula saat pelaku menyatroni rumah korban dengan cara mencongkel jendela belakang rumah pada, Sabtu (29/1/2022) pukul 02.00 dini hari.

Pelaku langsung masuk ke kamar korban dan menodongkan senjata api.

Usai mematikan lampu, pelaku meminta korban membuka pakaian sembari menodong pistol.

Korban pun tak bisa melawan lantaran diancam oleh pelaku.

Aksi pemerkosaan bahkan dilakukan sebanyak dua kali saat kejadian tersebut.

Baca Juga: Pilu! Mahasiswi Magang Dicekoki hingga Tak Sadarkan Diri Sebelum Diperkosa Oknum Polisi di Banjarmasin, Kondisi Korban Pasca Insiden Bikin Syok

GridPop.ID (*)