GridPop.ID - Per 2 September 2021 lalu, Saipul Jamil memang bebas dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Sayangnya, Saipul Jamil tidak bisa seleluasa dulu untuk kembali ke dunia hiburan Tanah Air karena capnya sebagai seorang pedofilia.
Seperti yang dikutip dari Kompas.com, Saipul Jamil dipenjara karena terbukti melakukan aksi pencabulan pada seorang remaja 17 tahun pada 2016 silam.
Remaja berinisial DS itu awalnya dikenal Saipul Jamil dari ajang pencarian bakat tempatnya menjadi juri.
Penyanyi yang akrab disapa Bang Ipul itu kemudian menawarkan untuk pulang bersama karena sama-sama tinggal di Jakarta Utara.
Pertemuan kembali terjadi, dan Saipul Jamil membujuk DS menginap di rumahnya dan meminta DS memijatnya.
Dalam kesempatan itulah Saipul Jamil melancarkan aksinya mencabuli korban yang tengah tertidur lelap di kamar asistennya.
Namun ternyata, tudingan masyarakat kalau Bang Ipul seorang pedofilia itu tidak benar adanya.
Hal ini berdasarkan keterangan Reza Idragiri Amriel, Pakar Psikologi Forensik.
Melainkan ada gejala gangguang seksual lain yang menimpa mantan juri ajang pencarian bakat tersebut.
"Karena korban SJ, saat kejadian, berumur di bawah delapan belas tahun. Artinya, mengacu UU Perlindungan Anak, si korban memang masih berusia anak-anak." papar Reza, dikutip dari Sosok.ID.