Find Us On Social Media :

Wanita Paruh Baya di Banjarmasin Tewas Dianiaya Suami Brondongnya Gegara Alasan Sepele, Polisi: Pelaku Sering Mabuk Minum Miras Oplosan!

By Arif B, Minggu, 6 Februari 2022 | 15:32 WIB

Press release ungkap kasus pembunuhan di eks Gedung Bioskop Pasar Cempaka di Mapolsekta Banjarmasin Tengah, Jumat (4/2/2022) siang.

"Selain itu, tulang rusuknya juga patah," jelasnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Tengah.

Dari pengakuan pelaku, ia menyebut telah menikah siri dengan Fatmawati dan sebelumnya ia pernah 3 kali masuk penjara akibat kepemilikan senjata tajam.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 subsider 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan minimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Edan! Istri Menolak Diajak Berhubungan Seks, Pria Ini Tega Injak Bayinya yang Baru 40 Hari Lahir hingga Tewas, Pengakuannya Bikin Emosi

GridPop.ID (*)