Find Us On Social Media :

Dititipkan ke Pacar Ayahnya, Balita di Sumut Disiksa Habis-habisan, Pelaku Lukai Bagian Sensitif Korban hingga Robek dengan Cara yang Bikin Syok!

By Ekawati Tyas, Senin, 7 Februari 2022 | 20:22 WIB

Ilustrasi penyiksaan anak

"Sehingga SM merasa kesal dan berulang kali melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

Dari pengakuan tersangka ia memukul korban menggunakan bambu dan pernah juga mencakar dan meremas kelamin si anak sampai terluka terkena kuku," ungkapnya.

Dilansir dari Tribun Medan, bukan hanya luka yang diderita, namun korban juga mengalami trauma akibat perbuatan tersebut.

Pelaku telah digelandang ke Polres Dairi pada, Minggu(6/2/2022).

Aksi kejam pelaku berhasil terkuak saat korban dibawa ke Puskesmas Tiga Baru pada, Sabtu (5/2/2022).

Melihat bekas luka di tubuh korban membuat pihak puskesmas curiga bahwa si bocah mengalami kekerasan.

Petugas Puskesmas kemudian menyarankan untuk membawa korban ke Rumah Sakit Sidikalang.

Baca Juga: Dituduh Selingkuh hingga Organ Intimnya Dijahit oleh sang Suami, Wanita Ini Bikin Syok Usai Minta Polisi Bebaskan Pelaku dan Lakukan Tindakan Menghebohkan Ini Sebagai Ganjaran

Dari situ lah kejahatan pelaku berhasil terkuak.

Petugas pun menghubungi polisi.

"Berdasarkan informasi yang kami terima dari pihak Rumah Sakit Umum Sidikalang, bahwa seorang perempuan bernama SM datang ke rumah sakit bersama dengan petugas puskesmas, dengan membawa anak berumur 3 tahun dalam keadaan luka."

"Korban mengalami luka di bagian kepala belakang, lebam pada bagian kaki dan tangan, lebam pada bagian punggung, robek pada bagian kelamin," katanya.

"Atas keadaan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Dairi langsung amankan yang bersangkutan dan memboyong ke Mako Polres.

Setelah dilakukan VER terhadap korban dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terhadap SM ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Terhadap tersangka disangkakan pasal 80 ayat (1), (2) jo pasal 76C dari Undang undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang–undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang–undang atau Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.

GridPop.ID (*)