Namun ibu kandung korban tidak mempercayainya," kata AKP Dedi Rahmad Hidayat.
Diakui korban, ia tak berani mengadu pada orang lain lantaran diancam oleh pelaku ponselnya yang biasa digunakan untuk belajar daring bakal disita jika buka suara.
Alhasil pelaku bisa bebas memperkosa anak tirinya hampir tiap satu minggu sekali.
Tak tahan terus diperlakukan bak budak seks, korban memberanikan diri curhat pada pamannya hingga berujung pada laporan ke Polsek Muara Kelingi.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan menjadi ketakutan.
Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kelingi untuk di proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Dikatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Pelaku diamankan oleh Polsek Muara Kelingi dan kemudian diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas," ujarnya.
"Selain mengamankan pelaku, juga diamankan satu unit ponsel milik tersangka.
Karena di ponsel tersangka ada rekaman video asusila antara tersangka pelaku dengan korban yang direkam oleh pelaku sehingga ponsel tersangka disita untuk dijadikan barang bukti," ujarnya.
Sementara itu dilansir dari Tribun Jateng, aksi serupa dilakukan oleh ayah bernama Dedy (47) yang memperkosa anak tirinya hingga kini hamil 7 bulan.