Aksinya terkuak saat korban dan sang ibu mendatangi petugas kesehatan lantaran mengeluh tak enak badan.
Setelah didesak akhirnya korban mengatakan jika dirinya telah mengandung anak dari ayah tirinya sendiri.
Pelaku diamankan oleh warga yang kemudian lapor ke Polsek Bumijawa.
Anggota pun langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan tersangka, kemudian menyerahkannya ke kantor Satreskrim Polres Tegal untuk dilakukan proses hukum.
Terkuak bahwa pelaku telah memperkosa korban sejak Agustus 2020 hingga terakhir pada November 2021.
GridPop.ID (*)