Kini Briptu C belum resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian lantaran belum dilaksanakannya Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Jules menambahkan bahwa Briptu C pergi meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
"Yang bersangkutan itu desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 15 November 2021, dan sudah masuk DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022," katanya.
Jules juga menegaskan bahwa Briptu C menjadi DPO karena akan diproses terkait desersi.
"Kemudian yang bersangkutan masuk DPO itu dalam rangka pencarian untuk diproses terkait desersi, bukan karena video yang beredar tersebut,” katanya.
Kini Polda Sulut telah membentuk tim gabungan dari Propam untuk mencari keberadaan Briptu C.
Kembali melansir Tribunnews.com, Jules menerangkan jika pencarian Briptu Christy telah dilakukan sejak Minggu (6/2/2022).
Kini Polda Sulut telah membentuk tim gabungan dari Propam untuk mencari keberadaan Briptu C.
"Sudah kami lakukan pencarian, tapi sampai sekarang belum ada," kata Kombes Pol Prianto Teguh saat dihubungi melalui telepon, Senin (7/2/2022), mengutip TribunnewsSultra.
GridPop.ID (*)