GridPop.ID - Belakangan sosok yang dikenal sebagai Crazy Rich Medan, Indra Kenz tengah menjadi sorotan publik.
Hal ini lantaran dirinya dilaporkan karena terlibat kasus investasi bodong oleh korban trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Dilansir dari Hai.ID, Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi, menuturkan Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong (hoax) untuk investasi melalui media elektronik.
Selain itu, dalam status terlapornya, Indra Kenz juga diduga melakukan penipuan atau perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Dikabarkan bahwa dari para korban penipuan investasi bodong, delapan korban mengalami kerugian mencapai Rp3,8 miliar.
Dalam pemeriksaan para korban, diketahui penulis buku Terlahir Miskon Privilege itu mempromosikan Binomo lewat YouTube, Instagram, hingga Telegram.
Dia menyebut Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia sehingga banyak orang terpancing masuk ke dalam bisnisnya.
Terbaru, dilansir dari Tribun Seleb, Indra Kenz meminta maaf melalui akun Instagram pribadi-nya lantaran pernah menyebut Binomo sebagai aplikasi trading legal.
Kini, Indra Kenz menarik ucapannya dan mengakui kesalahannya.
"Pada September 2019 saya pernah memberikan statement lewat video YouTube saya bahwa Binomo itu legal di Indonesia. Informasi tersebut salah dan keliru," kata Indra Kenz. dikutip Tribunnews.com, Jumat (18/2/2022).
"Di awal tahun 2020, saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform Binomo binary option tersebut ilegal," lanjutnya.