GridPop.ID - Sidang kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa Angel dengan terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Kamis (17/2/2022).
Pada sidang tersebut, pengasuh Gala Sky Andriansyah yakni Sisca Lorenza hadir secara virtual sebagai saksi.
Melalui sidang tersebut, terungkap fakta mengenai teguran yang berbeda antara Bibi Andriansyah dan Vanessa Angel sebelum kecelakaan mobil terjadi.
Dilansir dari Kompas.com, dalam kesaksiannya, Sisca menceritakan kronologi perjalanan, situasi dirinya saat kecelakaan, hingga saat menjalani perawatan di rumah sakit usai kecelakaan.
Sisca mengungkapkan, rombongan keluarga Vanessa saat menempuh perjalanan ke Surabaya dari Jakarta terdiri dari Bibi Andriansyah, Tubagus Joddy, Sisca, Gala Sky, dan Vanessa sendiri.
Bibi yang merupakan suami Vanessa dan Tubagus duduk di kursi depan. Sedangkan di kursi belakangnya, ada Vanessa, Gala Sky, dan Sisca.
“Vanessa ada di sebelah kiri, Gala saya pangku,” ungkap Sisca saat menyampaikan kesaksian dalam sidang di PN Jombang, Kamis.
Sisca menuturkan, rombongan keluarga Vanessa berangkat dari rumah pada pukul 05.00 WIB.
Pada awal perjalanan, Tubagus bertindak sebagai sopir. Pergantian sopir dari Tubagus kepada Bibi terjadi di Kilometer 80.
Pengemudi mobil kemudian bepindah kepada Tubagus setelah melewati Kilometer 400.
Sepanjang perjalanan, lanjut Sisca, rombongan keluarga Vanessa sempat dua kali berhenti di rest area.
Saat makan siang, Sisca mengaku sempat mendengarkan percakapan antara Bibi dan Tubagus.
Pengakuan Sisca, terungkap saat Siswoyo selaku penasihat hukum Tubagus, mengklarifikasi keterangan Sisca dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterbitkan kepolisian.
Berdasarkan keterangan Sisca dalam BAP, pengasuh Gala Sky itu mengaku tidak mengetahui secara langsung kecepatan kendaraan saat melaju dari Jakarta ke Surabaya.
Namun, ungkap Siswoyo, Sisca mendengar percakapan antara Bibi dan Tubagus saat makan siang.
Bibi menegur Tubagus karena kecepatan kendaraan rata-rata hanya 120 kilometer per jam.
“Kemudian almarhum Bapak Febri bilang, 'lambat sekali'. Betul seperti itu?” tanya Siswoyo kepada Sisca saat sidang.
Menanggapi pertanyaan penasihat hukum Tubagus, Sisca membenarkan bahwa Bibi sempat mengatakan kecepatan Tubagus dengan rata-rata 120 kilometer per jam masih terlalu lambat.
“Betul seperti itu,” jawab Sisca yang hadir secara virtual dalam sidang di Pengadilan Negeri Jombang.
Dalam persidangan, Sisca juga menceritakan situasi dirinya saat terjadi kecelakaan.
Dia mengaku tidak mengingat bagaimana kecelakaan tersebut dialami.
Dia mengetahui kendaraan yang ditumpanginya mengalami kecelakaan saat berada di rumah sakit.
Dirinya sadar saat dirawat di rumah sakit Al-Aziz Jombang dengan luka di dahi dan gigi bawah tanggal.
Dilansir dari Tribun Style, jika Bibi menegur Joddy karena laju mobilnya dinilai lamban, Vanessa Angel justru bersikap lain.
Putri Doddy Sudrajat itu malah memarahi Joddy dan memintanya agar tidak mengebut saat mengemudikan mobil.
Cerita mengejutkan tersebut baru disampaikan Sisca di persidangan.
Bukan tanpa alasan Vanessa Angel menegur Joddy agar memelankan laju mobilnya.
Ternyata sebelum kecelakaan, Vanessa sempat terkejut lantaran kepala Gala dan Bibi terbentur kaca mobil.
“Posisinya lagi ke kiri terus kejedug (terbentur). Terus sama ibu (Vanessa) dibilang, 'Hati-hati Jod'," ungkap Sisca.
Mendengar penuturan Sisca, hakim menanyakan penyebab kepala Gala Sky terbentur kaca pintu mobil.
Sisca menjawab bahwa kejadian itu akibat laju kendaraan terlalu kencang.
Dalam persidangan, Sisca juga mengaku tidak mengingat bagaimana kecelakaan tersebut terjadi.
Dia mengetahui kendaraan yang ditumpangi mengalami kecelakaan saat berada di rumah sakit.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
GridPop.ID (*)