Find Us On Social Media :

Menaker Ciut Nyali? Tantangan Debat Terbuka Hotman Paris Tidak Digubris Ida Fauziyah, Larinya Dana JHT Jadi Tanda Tanya Besar

By Arif B, Selasa, 22 Februari 2022 | 09:22 WIB

Hotman Paris tantang Menaker Ida Fauziyah debat terbuka soal JHT

Hotman Paris bilang, praktik menahan uang buruh hingga usianya 56 tahun sangat mencederai keadilan.

Padahal dalam beberapa kasus, pekerja korban PHK atau yang berhenti secara sukarela sangat membutuhkan dana.

Ia menganalogikan, seorang karyawan yang sudah berusia 32 tahun namun akhirnya terkena PHK, maka sang pekerja itu harus menunggu pencairan JHT miliknya selama 24 tahun.

"Selama 10 tahun lebih uang itu dikumpulkan di JHT. Itu uang dia. Karena menurut aturan hanya bisa diambil saat umur 56 tahun. Di mana keadilannya Bu? Itu kan uang dia," ucap Hotman Paris.

"Di mana logikanya Ibu? Karena demi abstraksi hukum manapun dan nalar hukum apapun. Tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain," sambungnya.

Hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan resmi Menaker Ida Fauziyah terkait tantangan debat terbuka mengenai JHT yang diajukan pengacara Hotman Paris Hutapea.

Sementara itu BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai mengirim surel (surat elektronik) kepada peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Isi "surat cinta" tersebut menginformasikan bahwa penerima email terdaftar sebagai peserta JKP.

Baca Juga: Nggak Cair Bikin Khawatir, Nasib BSU BPJS Ketenagakerjaan Pemilik Rekening BCA dan Bank Swasta Ada di Tangan Menaker, Ida Fauziyah Bongkar Hal Mengejutkan

Rencananya, program JKP ini akan diluncurkan Selasa (22/2/2022) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Adapun, JKP adalah program pelengkap BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dimanfaatkan pekerja yang terkena PHK dari kantor sehingga uang pensiun dari Jaminan Hari Tua (JHT) tetap terjaga.

"Selamat, kamu telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Masuk ke akun SIAPkerjamu untuk memantau status kepesertaan dan mengajukan klaim manfaat jika kamu ter-PHK," tulis surel tersebut, dikutip Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Baca Juga: Kabar Gembira, Kemnaker Kembali Salurkan BLT Karyawan Swasta 2021, Simak Kriteria Penerima Subsidi Senilai Rp 500 Ribu per Bulan Ini

GridPop.ID (*)