Find Us On Social Media :

Bakal Hirup Udara Bebas di Tahun 2022 Ini, Kondisi Terakhir Angelina Sondakh Dibongkar Sosok Ini, Sebut Penampilan Ibu Keanu Massaid Alami Perubahan

By Veronica S, Jumat, 25 Februari 2022 | 13:01 WIB

Bakal segera bebas di tahun 2022, kondisi terakhir Angelina Sondakh dibongkar sang kuasa hukum.

GridPop.ID - Terseret kasus korupsi, artis Angelina Sondakh kini masih mendekam di balik jeruji besi.

Mantan Puteri Indonesia ini sempat terjun ke dunia politik usai tinggalkan dunia hiburan.

Tahun 2022 ini, Angelina Sondakh akan segera bebas dari penjara.

Dilansir dari Kompas.com, wanita bernama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu lahir di Australia Desember 1977.

Terlepas dari kasus yang kini masih dihadapinya, Angelina tidak lepas dari masa lalunya yang berkarier cemerlang.

Angelina dikenal pertama kali oleh masyarakat setelah menjadi pemenang kontes kecantikan Puteri Indonesia tahun 2001.

Sejak saat itu, karier wanita asal Manado, Sulawesi Utara ini terus bersinar.

Bukan terjun ke dunia hiburan, Angelina justru memilih jalur kariernya di dunia politik, bergabung dengan partai Demokrat.

Pada tahun 2004 dia terpilih menjadi anggota DPR RI dari Partai Demokrat.

Baca Juga: Ditinggal Nikah Brotoseno Saat Masih Jadi Tahanan, Siapa Sangka Sosok Ini Ternyata Masih Setia Kunjungi Angelina Sondakh di Penjara hingga Ungkap Hal Ini

 

Namun, kariernya sebagai anggota DPR RI membawanya terseret kasus korupsi.

Angelina Sondakh terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Sempat mengajukan banding atas hasil sidang pertama, tapi Mahkamah Agung justru memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara.

Hukuman itu tiga kali lipat lebih lama dibanding vonis pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Tak menyerah, Angelina mencoba peruntungan dengan mengakukan Peninjauan Kembali (PK) di mana akhirnya MA mengabulkan PK Angelina.

Sehingga vonis yang diterimanya sedikit berkurang, menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Soal asmara, Angelina Sondakh pernah menikah dengan mendiang aktor Adjie Massaid pada tahun 2009 hingga ajal memisahkan mereka berdua.

Adjie diketahui meninggal dunia tahun 2011 karena serangan jantung.

Dari pernikahan dengan Adjie, Angelina memiliki seorang anak laki-laki, Keanu Jabaar Massaid yang lahir tahun 2009.

Baca Juga: Bukan Angelina Sondakh, Ternyata Sosok Inilah yang Ingin Ditemui Adjie Massaid Sebelum Akhirnya Hembuskan Nafas Terakhir 10 Tahun Silam: Maafkan Saya

 

Angelina Sondakh juga sempat dikabarkan menikah siri dengan Raden Brotoseno di tahun 2012 saat Angie masih mendekam di Rutan Pondok Bambu. Pernikahan siri itu baru terungkap di tahun 2016.

Dilansir dari Surya.co.id, kondisi terkini Angelina Sondakh diungkap pengacaranya, Krisna Murti, melalui video terbaru di Youtube Seleb Oncam News, Kamis (25/2/2022) malam.

Mulanya Krisna menjelaskan soal rencana kepulangan Angelina Sondakh.

Ia mengaku, ibunda Keanu Massaid ini tidak akan dijemput oleh keluarganya.

"Awalnya iya (dijemput), tapi akhirnya disuruh tunggu di rumah aja. Sebenarnya Oma bersama Keanu mau jemput. Tapi karena situasi pandemi masih tinggi, oma opa dan Keanu tunggu di rumah," terangnya.

Lebih lanjut, Krisna menjelaskan, Angelina Sondakh rencananya akan tinggal di apartemen, sebab rumahnya masih dalam tahap renovasi.

Sementara terkait perubahan yang terjadi pada diri Angelina Sondakh, Krisna mengaku tak mengetahui secara pasti.

"Saya tidak mengenal Angi lama. Ketika saya melihat perbedaan Angi yang dulu dan sekarang, saya secara lebih detail tidak bisa menjabarkan," jelasnya.

"Namun, seperti yang saya jelaskan tadi. Angi lebih kurus dibanding sebelumnya. Dia lebih langsing," tuturnya.

Baca Juga: Bikin Malu Adjie Massaid Gegara Jadi Istri Tak Bisa Diatur hingga Lakukan Kesalahan Fatal Ini, Angelina Sondakh Akui Pengin 'Dijemput' Mendiang Suami

GridPop.ID (*)