Selanjutnya, Firdaus melalui kuasa hukumnya melayangkan surat somasi kepada pria brewok tersebut.
Tapi Jamal justru tidak ada itikad baik untuk segera menyerahkan sertifikat tersebut ke Firdaus.
"Karena sulit dihubungi juga, akhirnya dilaporkan ke kami," ucap Zulpan.
Kini penyidik masih mendalami laporan dari korban sebelum memanggil Jamal Mirdad atas kasus tersebut.
Laporan Firdaus diterima dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA atas Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Sejumlah barang bukti sudah diserahkan ke penyidik yang menangani perkara ini seperti perjanjuan jual beli, kwitansi pembelian, juga mutasi rekening.
Sementara Kuasa hukum Firdaus Nuzula, Mustolih Siradj mengungkapkan kronologi sehingga kliennya melaporkan artis Jamal Mirdad ke Polda Metro Jaya.
Dilansir dari Kompas.com, Mustolih menjelaskan, pada 2015 kliennya membeli rumah seluas 150 meter persegi dari Jamal Mirdad dengan nilai hampir Rp 490 juta.
"Saat itu, sertifikat (SHM) masih belum ada dan digantikan akan dibuatkan oleh saudara JM. Namun, sampai saat ini belum diberikan kepada klien saya," ujar Mustolih saat dihubungi, Jumat (25/2/2022).