GridPop.ID - Nama Indra Kesuma atau Indra Kenz kini terus menjadi sorotan.Dilansir dari laman kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka kasus dugaan penipuan lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma (Indra Kenz), terancam 20 tahun hukuman penjara. Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan serta judi online lewat aplikasi Binomo. "Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).Indra Kenz sebelumnya dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan aplikasi Binomo. Laporan terhadap Indra terdaftar tanggal 3 Februari 2022.Imbas Indra Kenz ditahan, kekasihnya yakni Vanessa Khong pun juga turut jadi perhatian.Usut punya usut, Vanessa Khong ternyata sudah diguyur jatah bulanan Rp 2 miliar oleh Indra Kenz.Dikutip dari laman tribunsolo.com, hal ini terkuak jauh sebelum Indra Kenz terjerat kasus kasus penipuan binary option lewat aplikasi Binomo.