GridPop.ID - Seorang janda menjadi sorotan baru-baru ini.Pasalnya, janda tersebut nekat telanjang bulat lalu melakukan live di kamar mandi.Akibat kelakuannya janda ini kena batunya.Polisipun akhirnya menangkapnya hingga membongkar fakta mengejutkan ini.Dilansir dari laman tribunnews.com, seorang janda ditangkap di kamar mandi saat live tanpa busana.Pelaku mengaku bisa meraup untung hingga puluhan juta tiap bulan.Wanita berinisial KF (30), warga Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap pihak kepolisian.KF ditangkap saat sedang memamerkan tubuhnya di media sosial.Pihak kepolisian mengamankan KF di sebuah kamar mandi kafe di kawasan Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada Senin (28/2/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
Saat itu pelaku sedang live.Mengutip Suryamalang, KF biasa beraksi di kamar rumahnya.Namun, seorang followers memintanya untuk live tanpa busana di kamar mandi umum.KF pun menuruti permintaan tersebut.Hal ini dilakukan untuk menarik minat pengikutnya."Dia diamankan saat sedang live tanpa busana. Dari lokasi penggerebekan, kami amankan seperangkat alat untuk live dan pakaian yang bersangkutan," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Selasa (1/3/2022).KF tak sendiri.Ia mengikuti temannya, yakni pemilik agency berinisial BA.Dalam satu bulan, KF bisa meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.Adhi menyebut, KF bisa mendapatkan uang Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per bulan.
"Dari aplikasinya dan agency, dia dibayar 6 dolar per jam atau sekitar Rp 100.000. Dia per hari minimal bisa live sampai 3 jam lebih,” katanya, mengutip Suryamalang.KF juga mendapatkan bagi hasil dari koin.Koin tersebut diperoleh KF dari penontonnya saat melakukan live.KF bergabung dengan agency sejak September 2021.Kepada polisi, KF mengaku menggunakan uang tersebut untuk perawatan diri, kebutuhan pribadi, tabungan, hingga membeli mobil.Kini KF dan pemilik agency dijerat Pasal 4 dan Pasal 36 UU RI nomor 44 tahun 2007 tentang Pornografi.Atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.Sementara itu, seorang janda di Nusa Tenggara Timur (NTT) tewas setelah berhubungan gelap dengan pria beristri.Dilansir dari laman tribunnewswiki.com, seorang pria beristri, KU (45) harus berurusan dengan polisi.
KU merupakan warga Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur ( NTT).Pria beristri ini ternyata berselingkuh dengan seorang janda satu anak.Janda tersebut adalah EE yang berusia 44 tahun.Kisah perselingkuhan ini harus berakhir tragis dengan tewasnya janda selingkuhan yang sempat alami kejang-kejang.Kejadian tak senonoh tersebut mereka lakukan pada 11 Agustus 2020 silam.GridPop.ID (*)