Kondisi korban membuat sang kakak segera melapor ke Polsek Lea-Lea, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
"Setelah menerima Laporan tersebut, Polsek Lea-Lea langsung menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi," katanya dalam keterangan tertulis via WhatsApp, Sabtu (5/3/2022).
"Selain itu melakukan visum terhadap korban dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga kuat pelaku adalah LH," tambahnya.
Polisi lantas meringkus terduga pelaku pada, Sabtu (26/2/2022).
Kini terduga pelaku telah ditahan dan dalam proses penyidikan.
Berdasarkan hasil visum, diketahui bahwa korban telah mengandung 8 bulan.
Ia mengatakan LH dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Atas UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menerangkan bahwa ancaman hukuman yang dikenakan kepada LH maksimal 15 tahun penjara.
Kisah serupa juga terjadi di Kota Depok, Jawa Barat.
Dilansir dari Tribunnews.com, pelaku berinisial AT mengaku tak menyesal setelah memperkosa anak kandungnya, DN (11) lebih dari 20 kali.
Aksi bejat ini berhasil terkuak usai istri pelaku memergoki tindakan asusila yang dilakukan AT pada 24 Februari 2022.