Find Us On Social Media :

Tubuh Gadis 17 Tahun Terlihat Makin Gemuk, Tetangga Curiga hingga Laporkan Pada sang Kakak, Terkuak Aksi Biadab Ayah Kandung Lampiaskan Nafsu Bejat Pada Putrinya

By Ekawati Tyas, Minggu, 6 Maret 2022 | 11:02 WIB

Ilustrasi Pemerkosaan.

GridPop.ID - Seorang gadis berusia 17 tahun membuat para tetangga curiga.

Sebab, tubuh gadis asal Kota Baubau, Sulawesi Tenggara itu berubah tak seperti biasanya.

Dilansir dari Tribun Sultra, para tetangga akhirnya melaporkan kecurigaan ini pada kakak gadis tersebut.

Hingga akhirnya terkuak bahwa gadis di bawah umur tersebut hamil.

Ya, ia mengandung setelah diperkosa sang ayah kandung.

Pelaku berinisial LH (53) tega melampiaskan nafsu bejatnya pada sang anak.

Awalnya tetangga melihat tubuh korban berubah jadi makin gemuk.

Kemudian hal tersebut dilaporkan pada kakak korban.

Korban pun mengungkap kejadian pilu yang dialaminya.

Baca Juga: Bejat! Ayah Tega Perkosa Putrinya yang Berusia 13 Tahun hingga Hamil, Ibu Kandung Justru Beri Respon Mengejutkan Usai Anaknya Jadi Sasaran Nafsu Biadab Suami

Aksi bejat LH diketahui setelah pelapor A, kakak korbanmendapatkan informasi dari tetangga, adiknya tiba-tiba terlihat gemuk pada Rabu (23/2/2022).

Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menjelaskan, saat ditanyai oleh sang kakak, korban mengaku hamil.

Kondisi korban membuat sang kakak segera melapor ke Polsek Lea-Lea, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

"Setelah menerima Laporan tersebut, Polsek Lea-Lea langsung menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi," katanya dalam keterangan tertulis via WhatsApp, Sabtu (5/3/2022).

"Selain itu melakukan visum terhadap korban dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga kuat pelaku adalah LH," tambahnya.

Polisi lantas meringkus terduga pelaku pada, Sabtu (26/2/2022).

Kini terduga pelaku telah ditahan dan dalam proses penyidikan.

Berdasarkan hasil visum, diketahui bahwa korban telah mengandung 8 bulan.

Ia mengatakan LH dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Atas UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Organ Intim Bocah 11 Tahun Robek hingga Bengkak, Terkuak Aksi Bejat Ayah Kandung Perkosa Korban Puluhan Kali, Pelaku Ngaku Tak Sesali Perbuatannya

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menerangkan bahwa ancaman hukuman yang dikenakan kepada LH maksimal 15 tahun penjara.

Kisah serupa juga terjadi di Kota Depok, Jawa Barat.

Dilansir dari Tribunnews.com, pelaku berinisial AT mengaku tak menyesal setelah memperkosa anak kandungnya, DN (11) lebih dari 20 kali.

Aksi bejat ini berhasil terkuak usai istri pelaku memergoki tindakan asusila yang dilakukan AT pada 24 Februari 2022.

"Jam 04.00 subuh, saat saya bangun, suami enggak ada.

Pas dilihat, ternyata dia (suami) lagi megangin alat vital anak.

Itu saya lihat dengan mata kepala saya sendiri," tambahnya.

Ibu korban yang tak terima dengan kejadian ini akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Metro Depok.

Polres Metro Depok kemudian melakukan pendalaman dan berhasil menangkap pelaku pada Senin (28/2/2022) malam.

Baca Juga: Tak Punya Duit Sewa PSK, Ayah Kandung Nekat Gauli Anak Laki-lakinya Sejak 2018 Gegara Tak Dijatah Istri!

GridPop.ID (*)