GridPop.ID - Indra Kenz masih terus menjadi sorotan terkait kasus investasi bodong aplikasi Binomo.
Influencer bernama Indra Kesuma itu diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lantas bagaimana nasib aset hingga bisnis Indra Kenz?
Dilansir dari Kompas.com, Barsekrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.
Indra Kenz dijerat dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara.
Semenjak ditahan, publik mempertanyakan soal bisnis hingga aset termasuk rumah milik Indra Kenz.
Dilansir dari Tribun Seleb, ternyata dua usaha kuliner milik Indra Kenz yang ada di Medan telah pindah tangan.
Usaha tersebut adalah Mie Jongkok di Jalan Karya dan Literally Cafe di Jalan Teuku Cik Di Tiro.
Hal itu dikatakan oleh Frans Theo, pengelola dua usaha kuliner tersebut.
"Saya komunikasi terakhir dengan Indra tiga bulan lalu.
Tapi dua usaha itu sudah pindah tangan," kata Frans, seperti diberitakan Tribun Medan.